Bukan Gegara PDNS 2, Ternyata Ini Penyebab Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Diundur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk menunda lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz ke operator seluler. Keputusan tersebut diumumkan setelah kisruh serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Fokus Kemenkominfo sepenuhnya tercurah pada insiden yang melumpuhkan layanan publik dari 282 instansi pemerintah itu. Ditambah lagi Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) harus merangkap jabatan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika).
Seperti diketahui, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri pada Kamis (4/7/2024). Dirjen SDPPI Ismail yang kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Aptika menggantikan Semmy, demikian sapaan akrab Semuel.
Lantas, apakah memang lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz ikut menjadi “korban” dari serangan ransomware PDNS 2 terhadap PDNS 2?
Baca Juga
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Mundur, Imbas Serangan Ransomware ke PDNS 2?
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menilai serangan ransomware terhadap PDNS 2 bukan faktor yang mempengaruhi penundaan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Karena pemerintah memang harus memutar otak untuk menentukan komponen lelang tersebut.
“Saat ini, (lelang spektrum frekuensi) mesti dirancang ulang, karena industri telah berubah dari sisi jumlah operator. Dulu lelang (spektrum frekuensi) dapat dilakukan secara kompetitif karena jumlah operator lebih dari tiga,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Senin (8/7/2024).
Menurut Agung, kemungkinan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz hanya akan diikuti oleh tiga operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata). PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) kemungkinan tidak akan ikut serta dalam lelang tersebut terkait rencana merger dengan XL Axiata.
“Gampangnya, pita frekuensi yang ada dapat dibagi tiga Persoalannya bagaimana, berapa harganya, dengan formula atau rumus apa,” ujar Agung.
Baca Juga
Starlink Masuk Indonesia, Operator Minta Pemangkasan Harga Lelang Frekuensi
Pria yang menjabat Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 2018-2021 itu menilai lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz harus dirancang ulang dengan memperhatikan kepentingan industri, konsumen, dan pemerintah. Tentunya, perancangan lelang tersebut harus mempertimbangkan bagaimana persaingan antaroperator seluler di masa depan.
“DPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, pelaku industri telekomunikasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memberikan pertimbangan sesuai kompetensinya,“ tuturnya.
Rumitnya Menentukan Harga Penawaran
Ismail mengatakan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz mundur dari rencana sebelumnya pada Juni-Juli 2024.
“Itu para operator (seluler) mengajukan minta mundur. Mereka minta jangan cepat-cepat (dari) surat yang kami terima. Pak Menteri belum memutuskan waktunya,” katanya ketika ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Ismail tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penundaan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Dia hanya menyebut pihaknya mengupayakan agar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz tetap digelar tahun ini dan tidak akan terpengaruh oleh pergantian pemerintahan pada Oktober 2024 mendatang.
“Kita usahkan tahun ini. Enggak ada urusan dengan pemerintahan, ini teknis,” tegasnya.
Sebelumnya, Ismail menyebut harga penawaran awal atau reserve price untuk spektrum frekuensi 700 Mhz dan 26 GHz sudah selesai dikonsultasikan ke BPKP. Dalam waktu dekat, harga penawaran awal itu akan ditetapkan dan diumumkan ke operator seluler peserta lelang.
"Sudah hampir final, jadi sudah untuk harga dasar konsultasi kita (dengan BPKP) sudah segera selesai. Jadi, sudah di-review [ditinjau] mereka (BPKP)," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di kantor Kemenkominfo, Jumat (17/5/2024).
Walaupun demikian, Ismail enggan memberikan informasi lebih lanjut ihwal harga penawaran awal untuk kedua spektrum frekuensi yang akan dilelang. Dia hanya mengungkapkan bahwa perhitungan harga tersebut cukup rumit lantaran mempertimbangkan banyak hal.
"Cara menentukan harga (penawaran awal) itu complicated (rumit), setiap band [pita frekuensi] itu beda-beda kriteria harganya karena punya ekosistem sendiri. Menghitung besaran (harga penawaran awalnya) itu parameternya banyak, enggak bisa (lelang) ini harganya jadi berapa (dibandingkan) tahun lalu berapa," tuturnya.

