Kebijakan Visa on Arrival Batam dalam Tahap Finalisasi, Segini Tarifnya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, kebijakan Visa Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara telah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Sandiaga, dirinya telah menandatangani formulasi akhir kebijakan VoA di Kepulauan Riau sekitar dua pekan yang lalu. Formulasi akhir tersebut kemudian akan disahkan melalui peraturan presiden (PP).
“Formulasi akhir yang akan disahkan melalui PP terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," katanya melalui keterangan resmi Kemenparekraf, dikutip Senin (1/7/2024).
Sandiaga mengatakan skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500.000 dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100.000.
Baca Juga
Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Ini yang Dilakukan Menparekraf Sandiaga
"Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," tuturnya.
Perlu diketahui, VoA tidak berlaku pada setiap bandara dan pelabuhan di Indonesia. VoA bukan visa kerja maupun visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan untuk memperoleh izin-izin imgrasi lainnya.
Masa tinggal maksimum yang diizinkan untuk VoA adalah 30 hari. Bila warga negara asing (WNA) berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, dia perlu menyampaikan niatnya untuk tinggal lebih lama.
Baca Juga
VoA dapat diperpanjang selama 30 hari lagi dengan persyaratan yang meliputi masa berlaku paspor paling tidak enam bulan dari tanggal kedatangan dan tiket pesawat pulang pergi. Kemudian biaya yang harus dibayarkan untuk VoA adalah US$ 35 dan tambahan Rp 300.000 apabila mengakukan perpanjangan lama tinggal sampai dengan 30 hari.
Berdasarkan PP No. 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, Indonesia telah membebaskan Visa 169 Negara untuk bepergian ke Indonesia.
