Begini Kelanjutan Rencana Pemerintah Blokir Telegram, Lanjut atau Tidak?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengancam akan memblokir Telegram apabila tak mengindahkan permintaan pemerintah untuk memberantas aktivitas perjudian daring (judi online) di platform tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada platform pesan instan itu. Di dalamnya memuat permintaan untuk menutup kanal (channel) yang digunakan untuk aktivitas judi online.
"Telegram sudah respons kita minta channel-channel itu ditutup kan sudah kemarin," katanya ketika ditemui di Midpoint Place, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa Telegram diberikan waktu satu pekan untuk merespons surat yang dikirimkan oleh Kemenkominfo. Surat tersebut berkaitan dengan temuan penggunaan platform tersebut untuk aktivitas judi online.
Baca Juga
Telegram Dipakai untuk Sebarkan Film Bajakan, Begini Repons Kemenkominfo
"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up (ditindaklanjuti). Ada 600 (aktivitas judi online) untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2024).
Semmy, demikian sapaan akrabnya, mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada platform milik Pavel Durov itu sebanyak tiga kali. Apabila surat ketiga tak juga digubris, Kemenkominfo dipastikan akan melakukan pemblokiran.
“Sekali lagi (disurati). Kalau yang ketiga kali, diblokir," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan surat peringatan ketiga akan dikirimkan segera oleh Kemenkominfo ke Telegram.
Baca Juga
Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
"Iya, ini mau (dikirimkan surat peringatan) yang ketiga kali masih enggak mau dijawab. Kita lagi nunggu respons mereka. Kalau masih enggak direspons ya kita kasih peringatan ketiga. Kemudian kita blokir," katanya ketika ditemui awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2024).
Nezar mengungkapkan pemblokiran Telegram sudah pernah dilakukan oleh Kemenkominfo pada 2017 di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Platform tersebut sempat diblokir lantaran digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan radikalisme dan terorisme.
"Jadi, pernah kita blokir Telegram. Mudah-mudahan enggak yang kedua kalinya," ujarnya.

