BPH Migas Gandeng Pemda Kawal BBM Bersubsidi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara.
Program ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda, pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi Pemda.
“Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non-subsidi).
Baca Juga
Menteri ESDM Usul Kuota BBM Bersubsidi Tahun Depan Naik Jadi 19,99 Juta Kl
Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujar Erika, dikutip dari laman resmi BPH Migas, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.
“Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut,” sebut dia.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian Surat Rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan.
Baca Juga
Menteri ESDM Singgung Harga BBM dan Listrik Bulan Depan, Naik atau Turun?
“Karena peran Pemda sangat penting. Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif. Memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran,” kata Saleh.
Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S. menjelaskan, PKS antara BPH Migas dengan Pemda Provinsi memiliki jangka waktu selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ia juga berharap masing-masing Pemda Provinsi dapat segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.
“Dengan PKS ini, pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan ketat. BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di Provinsi tersebut,” ujar dia.

