Menperin Agus Minta Sri Mulyani Konsisten Atur Kebijakan Guna Lindungi Industri Tekstil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Menperin Agus sependapat bahwa praktik dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Untuk itu, ia berharap Sri Mulyani dapat konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
“Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan,” ucap Menperin Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Pabrik Tekstil Tutup dan PHK Massal
“Akibatnya, terjadi over supply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” tambahnya.
Menurut Menperin Agus, praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping, dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
“Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan non-tarif lainnya,” lanjut Menperin.
Baca Juga
Gempuran Barang Impor Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil PHK 13.800 Pekerja
Terhadap persaingan global, Menperin Agus menyebutkan pihaknya terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi. Pasalnya, produk jadi seperti pakaian dan alas kaki telah diakui dan mendapatkan tempat tersendiri di negara tujuan ekspor.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor,” ungkapnya.
“Serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan non-tariff barrier,” tambah Menperin Agus.

