Kementerian ESDM Pastikan Freeport dan Amman Mineral (AMMN) Kantongi Izin Ekspor Konsentrat hingga Akhir 2024
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) sudah mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kuota ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport dan Amman Mineral (AMMN) untuk periode Juni-Desember 2024 menyesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing.
Dia menyebutkan, poduksi konsentrat tembaga dari kedua perusahaan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian atau smelter. Dengan demikian, ekspor konsentrat tembaga baru dapat dilakukan setelah kebutuhan smelter terpenuhi.
Baca Juga
Jelang Tambah Saham di Freeport, Pemerintah Minta PTFI Bangun Smelter di Timika
"Dari produksi setahun, berapa banyak bisa diserap (untuk smelter). Sisanya kemudian diekspor," katanya ketika ditemui oleh awak media di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengultimatum, Freeport dan Amman Mineral untuk merampungkan pembangunan smelternya pada akhir 2024. Jika tidak, kedua perusahaan akan dikenakan bea ekspor. "Kalau akhir tahun tidak tuntas juga, kita kenakan perpajakan lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan smelter.
Baca Juga
Dorong Hilirisasi, Jokowi Perpanjang Izin Freeport untuk Ekspor Konsentrat Tembaga
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 6/2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pada Jumat (31/5/2024) melalui keterangan resminya.
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.
Baca Juga
"Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," tambahnya.
Ruang lingkup Permen ESDM ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda. Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

