Protokol Paket Ke-12 AFAS Akan Dijadikan Perpres, Cek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi V DPR RI menyepakati untuk meratifikasi Protokol Paket Ke-12 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan ini telah disepakati seluruh fraksi di Komisi V DPR RI yang hadir dalam rapat kerja di Gedung Nusantara, Rabu (19/6/2024). Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi serta Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri.
"Apakah protokol ke-12 sebagaimana kita bahas hari ini dapat kita setujui?" tanya Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam rapat bersama di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Setuju," jawab para anggota parlemen yang hadir.
"Saya ketok, pemerintah setuju? setuju. buat kita bersama setuju? setuju," sambung Anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.
Nantinya dari hasil kesimpulan rapat yang dilakukan akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Ketua DPR RI, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Perpres.
Baca Juga
Pemerintah Ungkap Potensi Indonesia Jadi Pemimpin Produsen Hidrogen di ASEAN
Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS.
Sebagai gambaran, AFAS merupakan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar (Market Access). Sebelumnya beberapa protokol persetujuannya sudah disahkan melalui Keputusan Presiden.
Namun, untuk Protokol AFAS paket ke-9, 10, dan 11 saat ini masih dalam proses penetapan untuk menjadi Keputusan Presiden.
Protokol ke-12 ini mencakup 4 moda pelayanan jasa yaitu, Mode 1 Cross - Border Supply atau Jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Mode 2 Consumption Abroad yakni jasa yang diberikan penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.
Mode 3 Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan.
Mode 4 Movement of Natural Person yakni penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu.
"Protokol ke-12 ini kita upayakan agar kesempatan bekerja kita keluar negeri itu lebih banyak. Baik di negara-negara tertentu, apakah itu Singapura dan Malaysia, tenaga kita itu relatif andal dan diperlukan untuk mendapatkan job itu sehingga ini adalah kesempatan kerja yang baik bagi kita," ujar Budi Karya.
Baca Juga
Pejabat Wajib Pakai Kendaraan Listrik di IKN, Menhub Minta Ini
Sekarang, lanjut Budi Karya, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura yang masih memiliki ruang bekerja karena tenaga kerja tersebut sangat memiliki potensial. "Protokol enam dari 13 adalah produk-produk yang kita itu kompetitif, dan kita memiliki sekolah-sekolah yang banyak dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain," sambung dia.
Budi Karya mengatakan, protokol ke-9 hingga ke-11 tidak berpengaruh signifikan terhadap sektor jasa penerbangan.
"Sejauh ini kita melihat bahwa ruang bekerja di protokol 9, 10, 11 itu tidak signifikan. Jadi, kita tidak terlalu terganggu. Justru protokol 12 yang penting bagi kita untuk kita mintakan karena berkaitan dengan kesempatan bekerja," pungkas dia.
Adapun isi keputusan rapat bersama Komisi V DPR RI yang disampaikan sebagai berikut:
1. Komisi V DPR RI menyetujui dilakukan ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
2. Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi AFAS, baik paket ke-9, ke-10, ke-11, dan ke-12, demi memberikan kepastian hukum dalam kerja sama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta daya saing industri subsektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dari industri pasca pandemi.
