Platform Media Sosial Lokal Pengganti X Sudah Meluncur, Ini Namanya
JAKARTA, investortrust.id –Pemerintah sudah menyiapkan platform media sosial pengganti X (d/h Twitter) yang bakal diblokir dalam waktu dekat lantaran memperbolehkan penayangan konten pornografi.
Platform media sosial yang dimaksud adalah Elaelo. Platform tersebut diklaim bisa sebagai pengganti dari platform milik Elon Musk yang bakal segera diblokir.
Elaelo dapat diakses melalui laman https://elaelo.id. Di laman utama platform tersebut terlihat lambang Garuda Pancasila dan kolom untuk mengisi nama akun (username) atau alamat surel (email) dan kata sandi (password) untuk masuk ke akun (login).
Baca Juga
Perbolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Pastikan X (Twitter) Bakal Diblokir
Kemudian bagi yang belum memiliki akun bisa memilih tombol sign up yang berada tepat di bawah kolom username/email dan password. Terdapat pula tombol bagi pengguna yang lupa dengan kata sandinya di bawah kolom tersebut.
Singkatnya, laman utama dari elaelo memiliki kemiripan dengan X. Perbedaan yang paling mendasar adalah warna putih yang digunakan pada latar belakang laman tersebut.
“Welcome to elaelo - Medsos (media social/sosial media) pengganti X/Twitter,” demikian tertulis pada laman utama elaelo.
Sayangnya, Investortrust tidak bisa menelusuri elaelo lebih lanjut, termasuk mendaftar akun. Sebab, laman https://elaelo.id tumbang atau down, sehingga tidak bisa diakses.
Baca Juga
Menkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Tidak diketahui penyebab dari tumbangnya laman https://elaelo.id. Namun yang jelas, banyak orang yang penasaran dengan platform karya anak bangsa itu.
elaelo sedang menjadi perbincangan di linimasa X. Tak sedikit yang mencibir nama yang digunakan oleh platform media sosial baru itu lantaran terdengar aneh.
Beberapa bahkan menyebut elaelo merupakan upaya pemerintah untuk menggerus demokrasi di Tanah Air. Seperti diketahui, X selama ini menjadi platform yang dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya kaum muda untuk menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah.
“Banyak banget untungnya kalo elaelo beroperasi, salah satunya pemerintah bisa dengan mudah mengatur algoritma sesukanya, yg dimunculin di beranda cuma yg pro ke pemerintah doang. Makin kesini demokrasi hilang,” cuit akun @donisalasawarna
“Ooohh biar kl ngekritik pemerintah ketauan langsung IPnya (internet protocol) kah,” cuit akun @curadellapelle_
Baca Juga
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan segera memblokir akses ke X (d/h) lantaran memperbolehkan penayangan konten pornografi tayang di platform tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kebijakan konten dewasa di laman pusat bantuan X. Kebijakan tersebut diketahui sudah berlaku sejak Mei 2024.
Semmy, demikian sapaan akrabnya, menyebut sebelum pemblokiran akses dilakukan, pihaknya juga akan mengirimkan surat terkait dengan temuan tersebut ke X.
"Ini mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ini (kebijakannya)," katanya kepada awak media dalam sebuah diskusi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Komisi VIII DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos
Sebagai catatan, kebijakan konten dewasa X untuk pengguna di Indonesia memperbolehkan pengguna untuk dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan Konten Dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Selain itu platform tersebut juga melarang penyebaran Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

