IMA: Indonesia Masih Bisa Ekspor Batu Bara Sampai 150 Tahun Lebih
JAKARTA, investortrust.id – Indonesian Mining Association (IMA) memprediksi, Indonesia masih memiliki peluang ekspor batu bara hingga 150 tahun lebih dengan produksi nasional sebesar 700 - 800 juta ton batu bara per tahun.
“Kalau kita lihat dari resource dan reserve kita, batu bara kita kalau dipakai sendiri masih (sampai) 500 tahun lebih. Kalau kita masih mengekspor itu sekitar 700-800 juta ton per tahun, itu masih bisa 150 tahun. Langkah konsumsi batu bara untuk pembangkit ini bisa dilakukan, paralel dengan upaya pelaku industri menerapkan ‘clean coal’ atau mencari upaya agar batu bara bisa bersih tanpa emisi,” papar Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dalam acara Investortrust Power Talk: Energy Series di Perpustakaan Habibie & Ainun, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan data IMA, Indonesia berpotensi mengkonsumsi batu bara hingga 536 tahun ke depan dengan produksi batu bara nasional sebesar 250 juta ton per tahun. Sedangkan, untuk ekspor dapat mencapai 191 tahun ke depan.
Mengutip data Bloomberg, harga batu bara kontrak Juni 2024 di ICE Newcastle menguat 1,30% ke level US$132,95 per metrik ton pada penutupan perdagangan Rabu (12/6/2024). Kemudian, batu bara kontrak Juli 2024 ikut menguat 1,57% ke US$133,45 per metrik ton.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Batas Produksi Batu Bara RI Hanya 325 Juta Ton Tahun 2055
Rachmat menambahkan, transisi energi fosil (batu bara) ke energi baru terbarukan (EBT) memang harus digenjot untuk mencapai cita-cita net zero emission (NZE) di tahun 2060. Namun, ada hal lain yang harus digarisbawahi untuk menuju cita-cita tersebut.
“Di sisi lain, kita juga harus balik dan mengingat lagi bahwa batu bara kita sangat banyak dan harus kita manfaatkan. Banyak cara untuk memanfaatkan (batu bara) itu. Sekarang yang terjadi kesannya diharamkan,” ujar dia.
“Bahkan, saya yakin sudah masuk di kurikulum sekolah, kalau ngomong sama anak-anak sekolah dasar (SD), dia (murid-murid) sudah bilang batu bara 'jelek'. Ini yang perlu kita ubah semua (stigmanya). Termasuk pemerintah, karena pemerintah juga mempunyai faktor yang sangat besar dalam pembentukan opini-opini ini begitu,” sambung Rachmat.
Baca Juga
Tokoh Ini Sebut Pentingnya Perencanaan Jangka Panjang soal Ketahanan Energi
Sebagai informasi, dalam mendukung percepatan transisi energi di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik guna mendorong target penurunan emisi Indonesia tahun 2030.
Pada Januari 2023 silam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah meningkatkan target komposisi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi menjadi sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.

