Begini Respons Ketum Hipmi saat Ditanya Soal Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari enggan berkomentar jauh perihal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Soal itu (Tapera) pemerintah sudah menyampaikan bahwa ada beberapa langkah yang akan diperbaiki," jawab Akbar usai menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 Hipmi di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Usai memberikan respons tersebut Ketum Hipmi memilih melempar senyum ketika ditanyai tanggapan terkait pandangan organisasi soal Tapera. Hal ini berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga
Bahana Punya Proyeksi Dana Kelolaan Tapera di 2027, Nilainya Fantastis
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Solihin, dengan tegas meminta agar pemerintah membatalkan regulasi kewajiban Tapera terhadap pekerja dan pengusaha.
"Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban," tuntut Solihin dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tuntutan tersebut disepakati Apindo bersama sejumlah asosiasi dan federasi serikat pekerja. Di antaranya adalah FSP Logam Elektronik dan Mesin, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia, FSP Serikat Pekerja Nasional.
Sementara itu Ombudsman turut memberikan tanggapan perihal polemik Tapera yang tengah berkembang di masyarakat. Ombudsman menyarankan agar iuran Tapera sepenuhnya ditanggung pekerja.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengharapkan, perusahaan tidak dilibatkan dalam iuran program Tapera.
Baca Juga
"Seyogyanya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, dadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Jakarta, Senin (10/6/2024).
Adapun untuk diketahui, besar setoran simpanan Tapera (iuran Tapera) yang tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dibagi kepada dua pihak yakni 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
Dan untuk pekerja swasta yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3%.

