BBM Subsidi Mau Dibatasi, Ini Syarat Kendaraan yang Masih Boleh Pakai
JAKARTA, investortrust.id - Hingga saat ini pemerintah masih terus menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, sampai sekarang masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan terkait revisi tersebut. Utamanya masih perlu dibicarakan soal syarat dan golongan kendaraan yang boleh menerima BBM bersubsidi tersebut.
Arifin Tasrif pun memberikan bocoran sejumlah kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Salah satunya adalah berdasarkan CC kendaraan tersebut. Kendaraan dengan CC besar tentunya akan dilarang membeli BBM bersubsidi.
“Jadi satu dilihat CC-nya. Kemudian pemanfaatannya untuk kepentingan siapa, misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan,” ungkap Arifin Tasrif, saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Di Tengah Konflik Iran-Israel, Akankah Harga BBM Subsidi Dinaikkan? Ini Kata Pakar
Terkait sudah sejauh mana pembahasan revisi Perpres Nomor 191 ini, Arifin menyebut bahwa ini masih harus dibicarakan antar-kementerian, yaitu antara Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
“Kan menunggu koordinasi tiga kementerian ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, lalu ke Kemenko Perekonomian. Baru setelah itu masuk ke (Presiden) Pak Jokowi (Joko Widodo),” papar dia.
Sebelum ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, menyampaikan revisi tersebut kemungkinan masih belum selesai di bulan Juni, mengingat ada sejumlah hal yang mesti dibahas.
“Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan (kapan selesainya) karena keputusannya di Menko Perekonomian,” ujar Erika saat ditemui di ICE BSD, Selasa (14/5/2024).

