Admin Pembajak Series Lokal Vidio di Telegram Ditangkap
JAKARTA, Investortrust.id - Sebagai pukulan telak terhadap pembajakan series lokal, jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio, platform streaming OTT terkemuka, melalui aplikasi Telegram berhasil dibongkar.
Buntut laporan dari Vidio dan investigasi secara ekstensif, operasi Polda Jawa Barat mencapai puncaknya dengan penangkapan 2 tersangka yang diyakini admin yang mengatur pembagian video berhak cipta secara tidak sah di saluran Telegram.
Para pelaku ini mengeksploitasi tur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rinaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti: Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream.
Baca Juga
Ajak Bangun Monetisasi, Konten Kreator Diminta Jangan Melulu Andalkan Endorsement
Didasarkan pada motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan nansial dari program affiliate salah satu platorm e-commerce, Renaldi pun membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.
Sementara itu, tersangka lainnya yang telah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho berusia 22 tahun ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu dan mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tidak hanya menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.
“Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten dengan hak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” kata AKBP Hotmartua Ambarita, Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar dalam pernyataan yang diterima Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio menyatakan pihaknya akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Buat Blokir Konten?
“Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com,” kata Gina dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (3/6/2024).
Vidio hanyalah satu dari sekian banyak plaorm maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di plaorm Telegram. Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.
Sementara itu Teguh Ariyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan pihaknya berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, khsusunya konten ciptaan lokal yang seharusnya didukung bersama.
Sedangkan Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyebut bahwa pembajakan konten ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di tanah air yang masih berkembang ini.
“Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo sebagai upaya melawan pembajakan film dan series lokal yang menjamur di group chat Telegram. Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh, apalagi mengingat plaorm global belum serius mendengarkan laporan dari kami pelaku industri,” kata Fachrul.

