Penetrasi ‘Fixed Broadband’ Indonesia Masih Rendah, Ini Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap penyebab rendahnya penetrasi layanan internet berbasis jaringan kabel (fixed broadband) di Tanah Air.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyebut penetrasi layanan internet berbasis jaringan kabel di Indonesia tak lebih dari 20%. Alhasil, hanya sebagian kecil masyarakat yang bisa menikmati layanan internet dengan kecepatan tinggi dan stabil.
Rendahnya penetrasi layanan internet berbasis jaringan kabel tidak lepas dari keengganan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) menggelar layanannya hingga perdesaan. Alasannya, investasi yang dikeluarkan kelewat mahal.
“Penarikan kabel tentunya untuk wilayah pinggiran masih mahal, karena logistik dan lain-lainnya. Biaya development (pengembangan) juga lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan yang lebih gampang dijangkau kendaraan,” katanya ketika ditemui di Menara Tendean, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Starlink Menggebrak, Operator Telekomunikasi Incumbent Percaya Diri
Kemudian yang juga ikut memberatkan adalah biaya regulasi atau regulatory charge yang harus dibayarkan untuk menggelar jaringan lebih luas. Bahkan, di beberapa daerah biaya regulasi berubah-ubah dan kecenderungannya meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, APJII mendesak pemerintah untuk memberikan insentif kepada penyedia layanan internet yang menggelar jaringannya hingga ke wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Insentif yang dimaksud adalah Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO).
“Minimal dikasih kebijaksanaan masalah BHP atau USO-nya. Karena sama saja, kita bayar USO untuk daerah 3T. Kalau ada ISP yang memang mainnya di daerah 3T, ya enggak usah bayar BHP USO lagi,” tutur Arif.
Tanpa adanya insentif menurut Arif penetrasi layanan internet berbasis jaringan kabel bakal tetap rendah. Penyedia kayanan internet sudah tentu lebih memilih untuk fokus menggelar jaringannya di perkotaan.
“APJII selalu menyuarakan kalau kita ingin rata, ingin cepat, pasti ada sweetener-sweetener (pemanis atau insentif),” tegasnya.
Baca Juga
Telkomsel Prediksi Trafik Broadband Naik 15,22% di Periode Ramadan dan Idulfitri 2024
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana mengatakan kenaikan pungutan biaya regulasi dari pemda membuat investasi yang dikeluarkan operator telekomunikasi makin besar. Biaya operasional juga membengkak lantaran ada komponen yang wajib dibayarkan secara periodik.
“Ada kesulitan untuk investasi lebih banyak dalam infrastruktur. Karena biaya sewa dari sarana untuk menetapkan jaringan tinggi," ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat belum lama ini.
Lebih lanjut, Hadiyana menjelaskan komponen biaya regulasi yang dibayar oleh operator telekomunikasi ke pemerintah pusat jumlahnya mencapai 15 komponen. Komponen-komponen tersebut dibayarkan melalui lima kementerian sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertama, komponen biaya yang dibayarkan melalui Kemenkominfo. Komponen biaya ini meliputi BHP Telekomunikasi dan BHP USO yang besarannya masing-masing 0,5% dan 1,25% dari pendapatan operator telekomunikasi.
Kedua, komponen biaya yang harus dibayarkan ke Kementerian Perhubungan. Komponen biaya ini meliputi biaya izin perpotongan baru (Rp15.000.000/titik), izin perpotongan perpanjangan (Rp3.000.000/titik), izin persinggungan baru (Rp20.000/meter), dan izin persinggungan perpanjangan (Rp4.000/meter).
Baca Juga
Jokowi Resmikan Pusat Pengujian Perangkat Telekomunikasi Terbesar di Asia Tenggara
Selain komponen biaya di atas, ada pula biaya sewa lahan dan biaya pengawasan serta pemanfaatan lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Besarannya menyesuaikan dengan lahan yang dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi.
Ketiga, komponen biaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meliputi izin pemanfaatan jalan dan sewa lahan yang nilainya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keempat, komponen biaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemanfaatan wilayah hutan. Meliputi tapak menara serta prasarana dan sarana masing-masing Rp1.600.000/ha.
Terakhir, komponen biaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meliputi izin pemanfaatan ruang bawah laut (Rp128.000.000/izin), melintas kawasan konservasi (Rp7.500.000/km) dan melintas di luar kawasan konservasi (Rp227.000/km).

