XL Axiata: RT/RW Bikin Pelanggan Operator Seluler dan ISP Kabur
JAKARTA, investortrust.id - Operator seluler PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengaku jengah dengan maraknya RT/RW Net yang beroperasi secara ilegal dan menggerus pendapatan penyedia layanan telekomunikasi, termasuk operator seluler.
Sebagai catatan, RT/RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT/RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O Baasir mengatakan tak sedikit pelanggan operator seluler atau penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang kabur ke RT/RW Net. Sebab, harga layanan yang ditawarkan kelewat murah dibandingkan layanan dari operator seluler atau ISP berizin.
“Karena kita kan berinvestasi. Kita berinvestasi dan memperhitungkan itu. Mereka menjualnya murah karena menjual (kembali) layanan yang diinvestasikan operator,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa RT/RW Net sebagian besar beroperasi dengan pita lebar atau bandwith di bawah standar minimum. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications 2020 (IMT-2020, bandwith minimum telah ditetapkan sebesar 10 MHz (megahertz).
Baca Juga
Bos XL Axiata Sambangi Menkominfo, Bahas Rencana Merger dan Isu-Isu Krusial
Bahkan, pemerintah berencana untuk meningkatkan bandwith minimum ke 100 Mhz untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
”Tetapi dijualnya bisa 5 MHz (oleh RT/RW Net) tidak ada kepastian QoS (Quality of Service) dijualnya dengan harga yang murah di bawah Rp100.000. Yang jadi pertanyaan perlindungan ke masyarakatnya seperti apa? Udah gitu enggak berizin. Jadi bukan ISP yang legal,” tuturnya.
Tidak hanya merugikan operator seluler dan konsumen, RT/RW Net juga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Mulai dari potensi pendapatan dari pajak yang menguap hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi dan lain-lain.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) XL Axiata Dian Siswarini menyebut pihaknya sudah menyampaikan keluhan terkait dengan maraknya RT/RW Net ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
"Alhamdulillah sudah ada gebrakan dari Kemenkominfo untuk masalah RT/RW Net ini," ungkap Dian.
Sebelumnya, Budi Arie menyebut pihaknya masih mengidentifikasi maraknya penjualan layanan internet ilegal melalui RT RW Net sembari melakukan penertiban.
“Kami tertibkan, kami atur (RT/RW Net), tim lagi bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW Net) dan melakukan tindakan, termasuk juga koordinasi dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia),” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Pusat PT Indosat Tbk, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk mempersempit gerak pelaku RT/RW Net, Kementerian Kominfo telah menyiapkan sanksi bagi ISP yang kedapatan menjual layanannya kepada pelaku usaha RT/RW Net. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga ancaman pencabutan izin, pidana, dan denda.

