InJourney Airports: Penetapan Bandara Internasional Positif
JAKARTA, investortrust.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia. Transformasi bertujuan membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk bandara.
Sebelum diterbitkan keputusan tersebut, menurut Faik, 31 bandara InJourney Airports masih berstatus internasional di Indonesia. “Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional, namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama, seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai hub (pengumpul) dan ada yang sebagai spoke (pengumpan). Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola hub dan spoke itu dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti itu best practice di industri aviasi global. Ini sudah berlaku umum di banyak negara, yang terbukti lebih efektif,” ujar Faik.
Dia mencontohkan, negara Amerika Serikat (AS) yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara AS. Akses penumpang internasional ke dan menuju AS melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.
Sebelumnya, InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM No 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.
Daftar 16 Bandara Internasional
Faik menjelaskan, 16 bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
Selanjutnya, yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.
Baca Juga
Perkuat Bisnis Penerbangan Pasca Pandemi, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional
“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Hal ini juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” tutur Faik.

