Terlalu Banyak dan Membebani, Operator Internet Minta Keringanan Biaya Regulasi
JAKARTA, investortrust.id – Biaya regulasi atau regulatory charge yang harus dikeluarkan oleh penyedia layanan telekomunikasi untuk jaringan berbasis kabel dinilai memberatkan operator telekomunikasi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, pemerintah seharusnya meninjau kembali besaran biaya regulasi yang dibebankan ke operator telekomunikasi. Sebab, komponen biaya yang harus dibayarkan terlampau banyak, tidak hanya ke satu kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
"Saya rasa perlu [penyesuaian], tinggal konsepnya seperti apa," katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust pada Jumat (26/4/2024).
Arif menyebut komponen biaya yang perlu mendapatkan penyesuaian adalah Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan BHP Universal Service Obligation (USO) atau kewajiban pelayanan universal. Komponen tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga
Pemerintah Ingin Starlink Hadir di Wilayah RI Tanpa Akses Internet
Dia berharap ada diskusi untuk menentukan besaran komponen tersebut agar ada titik temu yang menguntungkan regulator maupun operator telekomunikasi.
"Wajar kalo memang ada kontribusi kepada pemerintah, tinggal penggunaannya bagaimana saja," ungkap Arif.
Lantas, berapa besaran biaya regulasi yang harus dibayar oleh operator telekomunikasi untuk menggelar jaringan kabelnya?
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika] (Menkominfo) Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana menjelaskan setidaknya ada 15 komponen biaya regulasi yang harus dibayarkan melalui 5 kementerian.
Pertama, komponen biaya yang dibayarkan melalui Kemenkominfo. Komponen biaya ini meliputi BHP Telekomunikasi dan BHP USO yang besarannya masing-masing 0,5% dan 1,25% dari pendapatan operator telekomunikasi.
Kedua, komponen biaya yang harus dibayarkan ke Kementerian Perhubungan. Komponen biaya ini meliputi biaya izin perpotongan baru (Rp15.000.000/titik), izin perpotongan perpanjangan (Rp3.000.000/titik), izin persinggungan baru (Rp20.000/meter), dan izin persinggungan perpanjangan (Rp4.000/meter).
Baca Juga
Selain komponen biaya di atas, ada pula biaya sewa lahan dan biaya pengawasan serta pemanfaatan lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Besarannya menyesuaikan dengan lahan yang dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi.
Ketiga, komponen biaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meliputi izin pemanfaatan jalan dan sewa lahan yang nilainya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keempat, komponen biaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemanfaatan wilayah hutan. Meliputi tapak menara serta prasarana dan sarana masing-masing Rp1.600.000/ha.
Terakhir, komponen biaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meliputi izin pemanfaatan ruang bawah laut (Rp128.000.000/izin), melintas kawasan konservasi (Rp7.500.000/km) dan melintas di luar kawasan konservasi (Rp227.000/km)
Banyaknya biaya regulasi yang harus dibayarkan apakah membuat jaringan telekomunikasi berbasis kabel ditinggalkan? Menurut Hadiyana jaringan kabel, terutama fiber optik tetap menjadi primadona.
"Itu (fiber optik) merupakan salah satu core dari 5G. Khususnya untuk kemampuan 5G dalam mewujudkan latensi yang sangat rendah. Kalau pakai radio, gitu misalnya, itu masih kalah dari sisi latensi. Jadi, kalaupun nanti 5G sudah banyak, nanti fiber optic juga akan sama banyaknya juga," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga

