Bursa CPO Jangan Mendistorsi Pasar dan Membebani Pelaku Usaha
JAKARTA – Ambisi pemerintah agar bursa CPO Indonesia menjadi penentu harga butuh waktu panjang. Bursa CPO harus menunjukkan kredibilitas agar diakui dunia internasional dan menjadi barometer harga. Dalam konteks itu, rencana pemerintah meluncurkan bursa fisik CPO harus hati-hati, jangan mendistorsi pasar, serta membebani pelaku usaha, baik industri maupun petani sawit.
“Setiap regulasi baru akan berdampak luas ke ekosistem industri sawit, terutama bagi para petani sawit dan perusahaan. Untuk itu, , jangan sampai peraturan baru malah membebani kalangan pelaku usaha, baik untuk korporasi besar maupun para petani. Kelapa sawit adalah komoditas unggulan nasional dan karena itu perlu didukung oleh kebijakan yang kondusif bagi iklim usaha,” kata Direktur Segara Research Institut, Piter Abdullah Redjalam,dalam acara peluncuran dan diskusi “White Paper Perkembangan dan Kebijakan Industri Sawit Indonesia”,Senin (02/10/2023).
Piter berharap hasil kajian Segara Institut ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam meluncurkan kebijakan baru terkait industri sawit. “Pemerintah pernah bikin blunder sewaktu menyetop ekspor CPO untuk meredam gejolak harga minyak goreng dalam negeri pada Januari 2022 silam. Kebijakan ini terbukti bikin kisruh, merugikan petani dan akhirnya direvisi. Kami berharap kejadian ini tidak terulang,” kata Piter.
Dia menekankan, para perancang kebijakan pasti memahami bahwa pembentukan bursa CPO tidak serta merta menempatkan Indonesia sebagai penentu harga, menggantikan bursa Rotterdam atau Malaysia. “Butuh waktu yang sangat panjang dan paling penting mendapatkan pengakuan dari pelaku pasar. Kredibilitas akan terbangun jika bursa CPO ini tidak mendistorsi praktik bisnis yang wajar atau melakukan intervensi pasar secara berlebihan,” tegasnya.
Piter membeberkan, industri sawit telah berkembang dan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Hilirisasi yang saat ini dicanangkan sebagai salah satu motor pendorong pencapaian Indonesia emas tahun 2045 sesungguhnya telah berjalan cukup lama. Kontribusi industri sawit terhadap perekonomian nasional tidak hanya dalam bentuk nilai tambah tetapi juga dalam bentuk ekspor dan penyerapan tenaga kerja.
Produksi utama industri sawit di Indonesia adalah dalam bentuk CPO dan menjadi yang terbesar di dunia. Pada tahun 2022 Produksi CPO Indonesia mencapai 46,73 juta ton. Sementara itu total konsumsi CPO nasional pada tahun 2022 hanya sebesar 20,97 juta ton, sehingga kelebihan suplai 26 juta ton.
Menurut Piter, ekses suplai terlalu besar tersebut serta upaya peningkatan daya serap domestik melalui hilirsasi tidak akan mungkin bisa menutup seluruh produksi sawit nasional.“Hal ini sekaligus menyiratkan bahwa ekspor adalah sebuah keniscayaan atau bahkan keharusan agar seluruh produksi sawit Indonesia terserap, menciptakan nilai tambah sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pengusaha sawit yang di dalamnya termasuk petani sawit,” kata Piter.
Baca Juga
Harga CPO Siap Menanjak Naik, Keuangan Emiten Sawit Diproyeksi Kinclong
Piter mengamati bahwa ekspor CPO Indonesia terus menghadapi berbagai hambatan oleh negara-negara tujuan ekspor utama, yaitu Tiongkok, India, dan uni Eropa. Berbagai hambatan terhadap ekspor CPO, baik hambatan tarif maupun hambatan nontarif, akan berdampak negatif terhadap industri sawit nasional. “Celakanya, yang paling dirugikan adalah petani sawit. Pemerintah sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi hambatan-hambatan ekspor CPO tersebut dan itu layak mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Piter melanjutkan, rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) guna mengatur lebih lanjut ekspor CPO dan produk-produk turunannya perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pengaturan ekspor CPO dan produk-produk turunannya yang terlalu ketat bisa menjadi bumerang dan merugikan industri sawit. Regulasi itu juga belum tentu mampu mewujudkan apa yang menjadi tujuan pengaturan ekspor itu sendiri.
Membatasi ekspor CPO dan produk-produk turunannya tidak otomatis akan meningkatkan ketersediaan minyak. Selain itu, mewajibkan ekspor melalui bursa berjangka dalam negeri juga tidak akan serta merta menghilangkan peran bursa Rotterdam dan Malaysia sebagai rujukan harga CPO dunia.
“Perlu dipahami bahwa untuk menjadi rujukan harga global, pembentukan harga di sebuah bursa harus teruji kredibel melalui sebuah mekanisme pasar yang berjalan sempurna, tanpa ada sedikitpun intervensi pasar. Bursa CPO di Rotterdam dan Malaysia sudah melalui proses pengujian yang begitu panjang dan telah mendapatkan pengakuan secara global,” katanya.
Bagi Piter, niat pemerintah membentuk dan mengembangkan bursa CPO di dalam negeri tentu saja harus didukung. “Tetapi bentuk-bantuk intervensi pasar harus dihindari, misalnya memaksa pelaku pasar untuk melakukan transaksi perdagangan hanya di bursa CPO tertentu, dan mengkaitkan transaksi CPO di bursa dengan berbagai kebijakan dan kepentingan dari pemerintah,” kata Piter.
Baca Juga
Sinar Mas Ungkap Potensi Minyak Sawit Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

