PPN Naik Jadi 12% Tahun 2025, Shopee Indonesia Bakal Naikan Biaya Layanan?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini disebut mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejalan dengan rencana kenaikan pajak tersebut, Director of Marketing Growth Shopee Indonesia Monica Vionna mengungkapkan, pihaknya belum ada rencana untuk menaikan biaya layanan pada aplikasinya.
"Kita ada waktu-waktunya kapan perubahan biaya layanan perlu dilakukan," ucap Monica saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Shopee Catat Transaksi Check Out Saat Sahur Melonjak 44 Kali Lipat
Lebih lanjut, Monica pun mengaku kalau Shopee Indonesia tidak akan terpengaruh dengan platform e-commerce lainnya apabila memutuskan untuk menaikan biaya layanan terlebih dahulu karena adanya rencana kenaikan PPN.
Monica juga menjelaskan, jikalau Shopee Indonesia berencana untuk menaikan biaya layanan, maka pihaknya akan segera memberitahu atau mengumumkannya kepada mitra pedagang.
"Cuma dari kita bukan kaya, oh sebelah ganti kita jadi ganti, kita ada timelinenya sendiri. Nanti ditunggu saja seandainya kita berubah, pasti kita kasih tahu," terang Monica.
Baca Juga
Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebutkan, keputusan menaikan PPN menjadi 12% tersebut sejalan dengan keputusan masyarakat yang menginginkan keberlanjutan.
Termasuk soal keberlanjutan program pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi (Jokowi).
"Pertama kita lihat tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap Airlangga dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

