Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang di Hari Libur, Diskusi Sepinya Pembeli Lantaran TikTok
JAKARTA, investortrust.id - Meski hari libur, pada Kamis (28/09/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta. Ia berdiskusi dengan para pedagang pasar yang mengeluhkan sepinya pembeli sejak maraknya penjualan daring langsung (live shopping) melalui social commerce seperti TikTok.
Menanggapi keluhan para pedagang, Mendag meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk selalu mendukung para pelaku UKM dalam negeri. “Salah satu upaya yang saat ini dilakukan pemerintah adalah dengan menciptakan persaingan yang adil, sehat, dan bermanfaat, melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta Kamis (28/09/2023).
Baca Juga
Mendag: Presiden Sepakat TikTok Shop Dilarang untuk Jualan dan Transaksi
Kementerian Perdagangan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Permendag No 31 tahun 2023. Permendag tersebut mendefinisikan kembali model bisnis lokapasar dan social commerce, guna memudahkan pembinaan dan pengawasan terkait legalitas serta keamanan produk.
Social Commerce Dilarang Jual-Beli
Kemendag merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi ini antara lain mengatur sebagai berikut.
1.Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
2.Penetapan harga minimum US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintasnegara.
Baca Juga
Lagi, Kemenkop UKM Minta Pedagang Stop Jual Pakaian Bekas Impor
3.Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
4.Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yakni menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.
5.Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
6.PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
7.Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

