Asosiasi Ajak Pemerintah Cek Double Cost, Pungutan Liar dan Resmi
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Tekad Sukatno meminta pemerintah untuk mengatasi pungutan liar (pungli) sekaligus pungutan resmi (pungmi). Tak sekedar pungli yang ditarik secara ilegal, pungmi pun dinilai membuat biaya logistik menjadi mahal.
“Kadang-kadang kita menyebut bahwa cost logistic itu mahal (karena) adanya pungli. Tetapi tidak banyak yang membahas adanya pungmi. Pungutan resmi,” kata Tekad, saat menjadi pembicara dalam acara Peningkatan Kinerja Logistik Melalui Utilisasi Pelayanan National Logistic Ecosystem (NLE) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga
Utilisasi Pelabuhan Kawasan Timur di Bawah 55%, Pemerintah Dorong Logistik Berbasis Komoditas
Tekad mengajak pemerintah berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk mengkaji dan mengawasi pungmi. Pengawasan, kata dia, bisa dilakukan di pergudangan, operator pelabuhan, penyebarangan, ASDP, dan sebagainya.
“Saya yakin kalau pungli-nya teratasi, pungmi-nya juga,” ucap dia.
Tekad menyebut pungmi muncul karena tumpang tindihnya aturan. “Tumpang tindih aturan membuat pemerintah kadang sebagai regulator, kadang sebagai fasilitator, sekaligus operator,” ujar dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pungmi kerap terjadi terhadap pengusaha truk. Alasannya, kata Gemilang, ada beberapa peraturan yang tidak bisa diikuti pengusaha truk. Salah satu yang dia singgung yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Biaya Logistik Nasional Ditekan di 14,29%, Masih Kejar Target 8% dari PDB
Dalam pasal 19 Undang-Undang 22 Tahun 2009 termuat pengelompokan jalan dan kendaraan bermotor yang boleh melintasinya. Tetapi, kata Gemilang, implementasi di lapangan kerap tidak diperhatikan.
“Truk keluar pelabuhan, itu kelas jalannya Kelas Jalan I, lihatlah jalan kita di daerah, Kelas Jalan II, III. Sudah pasti melanggar,” ujar dia. Menurut Gemilang, ketika truk harus melewati route yang secara kelas jalan tak sesuai dengan bobot kendaraan, di saat itulah pengendara truk harus mengeluarkan pungutan-pungutan yang secara legal sifatnya resmi, dan pada akhirnya dianggap ikut berkontribusi pada biaya logistik nasional. (CR-7)

