KNKT Beri Rekomendasi soal Kecelakaan KA CL Bandung Raya – KA Turangga
JAKARTA, investortrust.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memaparkan hasil investigasi kecelakaan KA 350 (CL Bandung Raya) – KA 65A (Turangga). KNKT memberikan beberapa rekomendasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian (DJKA).
Plt Kasubkom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan, rekomendasi itu terkait keandalan sistem interface, yang menghubungkan sinyal dari blok mekanik ke blok elektrik, sampai sistem pelaporan potensi bahaya yang diidentifikasi oleh petugas operasional Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). "DJKA perlu memastikan keandalan sistem interface, yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik, dan memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface tersebut. Selebihnya, DJKA perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian, khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko,” kata Gusnaedi Rachmanas di Aula KNKT, Jakarta Pusat, Jumat (16/02/2024).
Baca Juga
4 Petugas Tewas, KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa pada Penumpang di Insiden KA Turangga
Korban Jiwa
Insiden KA CL Bandung Raya – KA Turangga terjadi pada 5 Januari 2024 pukul 05.59 WIB, di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka – Stasiun Haurpugur. Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 37 orang mengalami luka-luka.
Terkait rekomendasi KNKT ke PT KAI, Gusnaedi menuturkan, perlu ada penyusunan prosedur pelayanan peralatan blok, yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik. Selain itu, memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya.
Baca Juga
Catat! Penjualan Tiket Kereta untuk Lebaran 2024 Mulai 15 Februari
“KAI harus menyusun prosedur pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface, yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik. Lalu, memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api, sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian,” imbuhnya.

