Indonesia Resmi Kelola Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna, Sebelumnya Dikendalikan Singapura
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia resmi memiliki wewenang terhadap wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Dua wilayah ini sebelumnya dikendalikan Singapura.
Keputusan ini terjadi setelah Indonesia dan Singapura menyelesaikan perjanjian Re-alignment Flight Information Region (FIR). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan perjanjian ini menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.
“Saya berharap dengan berlakunya FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi, di laman resmi Kemenhub, Minggu (24/3/2024).
Perjanjian ini membuat FIR Jakarta meluas sebesar 249.575 kilometer persegi. Dengan penambahan sebesar 9,5% ini luar FIR Jakarta menjadi 2842.725 kilometer.
Baca Juga
Indonesia-Singapura Rampungkan Perjanjian Ruang Udara, Ekstradisi, dan Pertahanan
“FIR dengan pemerintah Singapura saat ini membuat Indonesia mengatur sendiri ruang udara di atas kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar dia.
Sebelum perjanjian ini resmi dibuat, penerbangan domestik dari Jakarta ke Natuna memerlukan izin penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Adapun penerbangan internasional, misal, dari Hongkong ke Jakarta, saat melintasi Kepulauan Natuna, pilot perlu melakukan kontak navigasi penerbangan Singapura dan setelah itu dilayani AirNav Indonesia.
Budi menyebut, pemerintah Indonesia akan berupaya memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia selamat, efektif, dan sesuai kepentingan nasional dan memberi layanan berstandar internasional. Dia optimistis pengalihan FIR akan memberi dampak bagi perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan pengalihan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, 25 Januari 2022.
Baca Juga
Ini Persiapan AP II Hadapi Lonjakan Penumpang pada Lebaran 2024
Keputusan ini kemudian diratifikasi dengan Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Kristi mengatakan pemerintah akan mengatur ulang charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif. ”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.
Sejalan dengan keputusan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.

