Dunia Usaha Sambut Baik Terbitnya PP No 51/2023 Pengupahan
Opini oleh Sarman Simanjorang,
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah,
dan Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026
INVESTORTRUST.ID – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut, mengingat akhir bulan ini, gubernur akan menetapkan UMP dan bupati/walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut. Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global, yang saat ini tidak baik baik saja, sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α), sebagaimana ditetapkan dalam PP No 51 Tahun 2023.
Dalam penentuan Indeks Tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Dialog, Komunikasi, dan Musyawarah
Menyikapi adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No 51 Tahun 2023 dan dalam penetapan UMP serta UMK 2024, semua pihak terkait supaya lebih mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mufakat. Permufakatan ini untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
Undang-undang juga telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bipartit, dan Dewan Pengupahan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan 'ruang' untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi.
Baca Juga
Meski Turun, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terbaik Keempat di Dunia Kuartal III
Ketentuan baru tersebut diharapkan dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak, untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidak pastian, yang berdampak terhadap perekonomian nasional. Kita semua harus bersatu, terutama pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja, untuk memperkuat perekonomian nasional, sehingga terhindar dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya.
Memasuki tahun politik nasional pemilihan presiden-wakil presiden, anggota legislatif, dan pilkada serentak 2024, dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik, karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor. Ketidakpastian, tentu saja, menimbulkan gejolak hubungan industrial, yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.
Pemerintah pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapa pun yang tidak mematuhi regulasi terkait penetapan upah, termasuk kepala daerah, jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No 51 Tahun 2023. Di sisi lain, pelaku usaha tetap berkomitmen kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun, sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.
Baca Juga
Gubernur BI: Alhamdulillah, Rupiah Menguat Setelah The Fed Tahan Suku Bunga

