Perpres Teknologi Penyimpan Karbon Disusun, RI Bisa Raup Cuan Besar
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) tentang teknologi penyimpanan dan penangkap karbon atau Carbon Capture Storage (CCS). Melalui teknologi itu, Indonesia berpotensi meraup untung besar. Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan Indonesia memiliki banyak reservoir terutama di bawah laut yang bisa dipakai untuk menyimpan CO2. Reservoir itu bisa disewakan untuk menyimpan CO2 dari negara lain dengan sistem membayar.
"Negara lain yang ingin menyimpan CO2-nya di Indonesia harus membayar. Tentu ini peluang usaha dan bisnis yang baru. Potensi kita besar, info terakhir angkanya 500 gigaton (GT) CO2," ucapnya dikutip Senin (18/12/2023).
Baca Juga
Dadan membeberkan untuk kebutuhan dalam negeri saja, reservoir yang dimiliki Indonesia bisa menampung hingga 900 tahun ke depan. Angka itu dengan perhitungan jika PLN menghasilkan emisi 300-400 juta ton CO2 dan sektor ESDM lainnya di bawah 600 juta ton CO2.
Menurutnya, Perpres itu masih disusun dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita segera punya regulasi CCS, Perpresnya sudah digarap dan tinggal ditandatangani oleh Presiden," jelasnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan penyimpanan CO2 ke dalam reservoir berupa sumur minyak dan gas merupakan bagian dari upaya Indonesia mengurangi emisi. Salah satunya dilakukan di sumur minyak Sukawati, Bojonegoro, Jawa Timur.
Termasuk di Teluk Bintuni, Papua, di mana CCS dimanfaatkan untuk menekan emisi dari produksi amonia sebagai bahan baku pembuatan pupuk. Dia menegaskan upaya-upaya Indonesia dalam mengurangi emisi sudah setara negara maju.
"Presiden juga sudah meresmikan groundbreaking untuk Green Ammonia serta proses pertama CCS di Sukawati. Yang dilakukan Indonesia (transisi energi) sudah masuk ke level negara maju," ujar Dadan. CR-14

