Tepis Tudingan Illegal Mining, RMKE Jamin Bisnis TBBE Sah
JAKARTA, investortrust.id – Manajemen PT RMK Energy Tbk (RMKE) menepis anggapan bahwa anak usahanya, PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) melakukan illegal mining. Sejauh ini RMKE dikenal sebagai perusahaan jasa logistik batubara terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan.
Sementara itu, TBBE merupakan anak usaha RMK Energy yang menekuni bisnis pertambangan batubara. Perseroan diklaim memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.
“seluruh kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 ha,” demikian keterangan Direktur Operasional Perseroan, William Saputra.
Baca Juga
Didominasi Saham DSSA, Investor Asing Kembali Net Sell Rp 1 Triliun
Manajemen mensinyalir, objek dugaan illegal mining sebagaimana tersiar sejauh ini berkaitan dengan area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang. Area ini baru diketaui wilayah milik Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik. Keabsahan pembelian ini bahkan telah dijamin oleh Kepala Desa setempat.
Namun, sertifikat atas lahan yang dibeli tersebut belum dikeluarkan. Akibatnya, manajemen RKME mengaku tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai otoritas yang punya kewenangan.
Menurut William, karena sertifikat resmi belum diterbitkan, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan dalam area tersebut merupakan milik Pemda setempat. Status tanah tersebut baru dipastikan sejak proses hukum pada awal Januari 2023.
Baca Juga
Ekspansi Trimegah Bangun Persada Digeber, Insentif Kendaraan Listrik Dipermudah, Saham NCKL Melonjak
Sebelumnya, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. Manajemen pun mengaku sudah menempuh melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Merespons proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka atas oknum yang terlibat, manajemen menjamin akan patuh dan kooperatif. Manajemen pun menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Manajemen RMK Energy mengaku siap bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan perseroan telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Baca Juga
Melesat 20,8% dalam Tiga Hari, Analis Ungkap Prospek Saham Jasa Marga (JSMR)
Direktur Operasional RMK Energy, William Saputra menegaskan, pereroan sejauh ini bergerak di bidang jasa logistik batubara. Bukan menggeluti bisnis pertambangan.
RMKE dan anak usaha dipastikan menjalankan usahadengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Manajemen berjanji akan meningkatkan penerapan GCG pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” tutup William.

