Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Filipina, KKP Ungkap Pelakunya
JAKARTA, investortrust.id –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di perairan perbatasan Indonesia–Filipina, persisnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716.
Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah upaya KKP memutus mata rantai pencurian ikan (illegal fishing). Lokasi pemasangan rumpon selama ini rawan sebagaiarea beroperasinya kapal ikan ilegal.
Baca Juga
Menteri KKP Ingin Tinggalkan Zaman Jahiliyah, Apa Hubungannya dengan Populasi Ikan?
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin memaparkan, ke-16 rumpon tersebut diamankan pada operasi kapal pengawas kelautan dan perikanan Orca 04.
Diduga kuat, rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Lantaran, tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga
Dia menjabarkan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Tanda pengenal rumpon, menurut Adin Nurawaluddin, memuat informasi nama pemilik, seperti nomor Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), serta koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar. (CR-10)

