Penerapan UU 27 Tahun 2022 Jadi Solusi Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi di AI
JAKARTA, Investortrust.id - Pada era transformasi digital yang semakin pesat, kemajuan teknologi khususnya AI telahmemberikan dampak signifikan di berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan survei Ipsos,sebesar 78% responden Indonesia menilai bahwa AI membawa lebih banyak manfaatketimbang kerugian. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara paling optimistis akanperkembangan teknologi AI.
Dibalik potensi manfaatnya yang tidak terbatas, teknologi AI juga menghadirkan tantangandalam hal privasi dan pelindungan data pribadi. AI mampu mengumpulkan berbagaiinformasi serta gambar dari internet yang kemudian digunakan untuk menghasilkanidentitas palsu orang lain serta mempengaruhi opini publik seperti deepfake.
Baru-baru ini Lembaga riset siber Indonesia CISSReC (Communication &Information System Security Research Center) menyebutkan bahwa serangan siber yangmenggunakan Artificial Intelligence (AI) akan menjadikannya lebih berbahaya. Hal tersebutmemperlihatkan tingginya pote
Baca Juga
Sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaandata pribadi berbasis AI, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) perlu dilakukan.
Direktur Jenderal Aplikasi InformatikaKemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam ajang Indonesia Privacy and Security Summit 2023, menyampaikan, pelindungan data pribadi di era AI perlu digalimendalam.Pasalnya setiap kegiatan secara digital, disitulah data-data pribadi dihasilkan.
“Implementasi UU PDP diperlukan karena pada setiap aktivitas digital, data kita akanterdeteksi dan terpapar. Untuk itu, negara perlu hadir melindungi, sehingga data pribadi yangdikumpulkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak bisa dimanfaatkanmelebihi yang telah disepakati antara subjek data dan data controller,” kata Samuel dalam pernyataan yang diterima Sabtu (28/10/2023).
Sementara itu sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk di bawah Kominfo, VIDAmemberikan solusi transformasi digital kepada perusahaan dalam penerapan pelindungandata pribadi yang berlandaskan hukum UU PDP.
Baca Juga
AP II Kenalkan AeroBuddy sebagai Platform Kecerdasan Buatan di Bandara
Hal ini mencakup pengendali danpemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi dantinjauan berbagai data, serta kendali akses. VIDA pun secara rutin menjalani audit eksternalyang dilakukan oleh regulator maupun pihak independen, untuk memastikan kebijakan danprosedur yang mengacu pada standar yang sudah ditentukan saat melakukan pelindungandata pribadi di seluruh layanannya.
“VIDA sebagai penyedia teknologi identitas digital yang menerapkan standar global,mengimplementasikan PDP melalui layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital,serta otentikasi. Pemanfaatan tersebut dapat digunakan oleh skala yang lebih besar denganbiaya yang masuk akal dan pengalaman penggunaan yang kian mudah, sehinggamengurangi resiko penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kepercayaan digital dimasyarakat,” kata Adrian Anwar, Managing Director VIDA.
Namun demikian implementasikepatuhan yang sesuai dengan UU PDP dapat menjadi pedoman agar memperlancarkegiatan di dunia digital, sehingga akan melindungi data pribadi dan hak privasi pengguna ditengah pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi AI.
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) adalah penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau CertificationAuthority (CA) yang terdaftar dan berinduk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia. VIDA memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untukkebutuhan tanda tangan digital untuk bisnis dan personal. Didirikan pada tahun 2018, VIDA merupakanpenyedia layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk memberikan layanan tandatangan digital, otentikasi transaksi, dan identitas terverifikasi.

