Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga dan Seng Naik pada April 2024
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada April 2024 mengalami kenaikan harga dibandingkan Maret 2024. Ini seperti konsentrat tembaga dan konsentrat seng.
Kenaikan harga tersebut disebabkan naiknya permintaan atas produk pertambangan di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan BK.
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024 mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan konsentrat seng, sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga
Harga Tembaga Akan Melambung, Saham MDKA Diramal Paling Mengkilap
Naik hingga 51%
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36%. Selain itu, konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 634,36/WE atau naik sebesar 0,03%.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 51,30/WE atau turun sebesar 12,77%. Demikian pula konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$ 859,68/WE, atau turun sebesar 1,05%.
Baca Juga
Permintaan Nikel akan Naik, Ifishdeco (IFSH) Genjot Produksi dan Ekspansi
Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

