Kemenperin Usulkan HGBT Diperluas, Begini Tanggapan Kementerian ESDM
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan jumlah penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) bisa diperluas.
Hal tersebut menanggapi usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menambah jumlah penerima HGBT. Selam aini, hanya tujuh sektor industri yang bisa mendapatkan HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca Juga
Dirjen Migas Ungkap Faktor yang Bikin Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Naik
“Kalau itu harus kita evaluasi dengan baik karena pertama cadangan atau masih ada gak penerimaan negara untuk itu. Kan kita tidak bisa membuat negara minus. Paling bisa harga HGBT turun sampai bagian negara itu minim lah atau tidak ada, baru kita bisa turunkan,” ujar Tutuka Ariadji saat ditanya soal permintaan Menperin di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskan Tutuka bahwa untuk saat ini pihaknya belum menghitung apakah pemberian gas murah untuk semua sektor bisa dipenuhi atau tidak. Menurutnya, ini adalah keputusuan yang harus dipikirkan secara masak dan tidak bisa terburu-buru.
“Kita harus betul-betul melihat. Kalau sumbernya sudah banyak mungkin, ya. Sumbernya kan belum banyak. Kalau sampai 2030 mungkin sudah cukup banyak, tapi kalau untuk saat ini jumlahnya terbatas,” terang Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka menyampaikan, Kementerian ESDM sejatinya terus mendukung industri untuk bisa berkembang. Namun, perlu melakukan evaluasi dari penerapan HGBT pada 2024, sehingga tidak bisa terburu-buru mengubah kebijakan.
Baca Juga
Serapan Subsidi Motor Listrik Kecil, Realisasi Anggaran Kemenperin Tahun 2023 Hanya 69,95%
“Kami tetap berupaya agar itu (HGBT) bisa mendukung industri tetap berkembang dengan harga yang segitu. Kita berupaya HGBT itu tetap bisa mendukung, tapi secara tepat kepada industri yang membutuhkan. Kami tidak gegabah, jadi harus hati-hati,” kata dia.
Tutuka juga menekankan bahwa pihaknya berpegangan pada Keputusan Menteri (Kepmen) No. 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri untuk pedoman evaluasi.
“Jadi kan kita sudah membuat Kepmen pedoman evaluasi, Kepmen No. 134. Nah itu evaluasinya menyeluruh. Jadi tidak hanya outcome, produktivitasnya naik atau tidak, tapi juga dampak, misalnya pajak dan sebagainya,” terang Tutuka.

