Kementerian BUMN Siapkan Solusi Penyelesaian Masalah Kreditur Istaka Karya
JAKARTA, investortrust.id -- Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik dengan mengerahkan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah Istaka Karya. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan sejak 2013 dan terkait Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada 2022.
"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan, melalui proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur yang akan mengumumkan,” jelas Erick Thohir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/07/2023).
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.
Menurut rencana, pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya. Ini termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang. Kemudian, dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ujar Erick. (pd)

