BKPM Terbitkan 7 Juta NIB Selama 2023, Terbanyak di Jabar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 Nomor Induk Berusaha (NIB) per akhir tahun 2023. Penerbitan NIB tersebut direalisasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui keterangan resmi BKPM, NIB yang terbit terdiri atas usaha mikro sebanyak 6.887.479, disusul usaha kecil 187.402 NIB, lalu 23.350 NIB usaha menengah, dan 47.874 usaha besar.
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, jumlah NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan disbanding tahun 2022.
Berdasarkan data yang dilansir BKPM, tercatat lebih dari 2 juta NIB terbit sejak peringatan 2 tahun sistem OSS berbasis risiko pada bulan Agustus 2023 lalu. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 sistem OSS menerbitkan sebanyak 2.461.775 NIB. Artinya, dalam 5 bulan terakhir bisa hampir menyamai penerbitan NIB tahun 2022.
Baca Juga
“Pencapaian ini kami maknai sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha untuk menjadi formal dan merupakan suatu bentuk peningkatan kepercayaan kepada pemerintah. Selama tersedia koneksi internet, pelaku usaha bisa mengurus NIB dari mana pun mereka berada, tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk bertemu banyak petugas dan banyak meja,” kata Tina melalui keterangan resmi.
Sampai dengan 29 Desember 2023, lima provinsi dengan penerbitan NIB terbanyak adalah Jawa Barat 1.276.268 NIB, Jawa Timur 1.101.689 NIB, Jawa Tengah 835.287 NIB, DKI Jakarta 596.518 NIB, dan Banten 347.456 NIB.
“Saat ini OSS menerbitkan rata-rata 13 sampai 15 ribu NIB setiap hari. Bahkan di waktu tertentu bisa lebih dari 50 ribu NIB dalam sehari. Sementara itu contact center biasanya menerima sekitar 500 panggilan telepon, seribu pesan WhatsApp, dan seribu email per hari. Artinya kira-kira 15 persen dari total NIB yang terbit. Jadi sebetulnya sebagian besar pelaku usaha bisa memproses mandiri hingga NIBnya terbit,” jelas Tina.
Baca Juga
BKPM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko. Menurut Tina, sistem OSS merupakan implementasi UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan berusaha.
“Terima kasih kepada pelaku usaha Indonesia yang sangat kooperatif. Pengurusan NIB yang sepenuhnya online ini tidak bisa berjalan tanpa kesediaan dan pemahaman para pelaku usaha. Para pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) yang sangat mendominasi dalam penerbitan NIB ini betul-betul luar biasa. Kami juga mendapat banyak masukan dari pelaku usaha untuk penyempurnaan sistem OSS agar semakin user friendly,” ujar Tina.
Baca Juga
Peringati Hari Disabilitas Internasional, BKPM Bagikan 1.200 NIB Gratis

