Ini Dasar Kemnaker Tetapkan Indeks Tertentu Alfa
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu variabel yang menjadi pertanyaan dalam formulasi perhitungan upah minimum yaitu indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa (⍺).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut indeks tersebut diperoleh dari hasil penelitian terhadap kondisi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dari pertumbuhan ekonomi yang ada kan angkanya persen itu kontribusi tenaga kerja 10-30%,” kata Indah, di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Dari angka persen itulah, Kemnaker mengubahnya dalam bentuk angka 0,1 hingga 0,3. Angka 0,1, misalnya, diartikan sebagai 10% pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Kemnaker Jelaskan Alasan Terbitnya Aturan Baru soal Perumusan UMP
“Makanya (dalam Peraturan Pemerintahnya) rumusannya 0,10 hingga 0,30 dikali pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Indah mengatakan indeks tersebut tidak akan mempengaruhi antarwilayah. Sebab, perhitungan yang digunakan inflasi provinsi dan perubahan peningkatan ekonomi kabupaten/kota.
“Kita kasih rentang (indeks) saja sebagai ruang kebebasan. Jadi bisa saja 0,23, itu terserah,” ujar dia.
Saat ini, Kemnaker masih dalam proses menghitung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuannya. Data BPS yang digunakan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan untuk melihat indeks tertentu.
“Nanti akan dihitung oleh masing-masing provinsi,” ucap dia. (CR-7)

