Ombudsman Sebut 100 Juta Pekerja Indonesia Belum Terlindungi Jamsostek
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI menyebut hanya sekitar 27,69% dari jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 138 juta yang terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker).
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin memaparkan, jumlah angkatan kerja di Indonesia per Februari 2023 sampai dengan Desember 2023 bertambah sekitar 3,55 juta orang.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Tingkatkan Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Ombudsman
Data per Desember menunjukkan, hanya 38,39 juta orang yang menjadi peserta BPJS Naker, artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja, terutama dari sektor informal, yang belum terlindungi oleh BPJS Naker.
“Nah, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per Februari 2023 ada 34,84 juta orang. Kemudian, kondisi Desember 2023, data ini diambil dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), itu ada 38,39 juta orang. Artinya, ada yang tidak di cover BPJS Ketenagakerjaan sekitar 100 juta pekerja, ini jumlah yang tidak sedikit dan ini umumnya adalah pekerja sektor informal (bukan penerima upah),” papar Ahmad di Aula Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Cara agar Ombudsman Indonesia Powerful seperti Polandia
Masih rendahnya pekerja di Indonesia yang sudah terlindungi oleh Jamsostek. menunjukkan perlunya penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja sektor informal.
“Data-data tersebut mengindikasikan, banyak sekali pekerja-pekerja kita di sektor informal dan juga bekerja secara mandiri itu masih belum menjadi peserta BPJS Naker dan artinya dia tidak dijamin oleh Jamsostek. Dia (pekerja) mengalami hal-hal yang memang diatur dalam Undang-undang yang seharusnya dijamin oleh BPJS, ini malah tidak bisa diberikan,” lugas Ahmad.

