Jutaan Pekerja Informal Belum Terlindungi, Sarbumusi Dorong Negara Hadir Berikan Jamsos Berkeadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menilai masih banyak pekerja yang belum tersentuh perlindungan sosial, terutama di sektor informal. Irham menyebut masih sekitar 10 persen pekerja informal yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud," kata Irham dalam diskusi Afternoon Coffee Club (ACC) bertajuk "Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?" di Fatmawati, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Irham kemudian menekankan pentingnya negara hadir melalui sistem jaminan sosial yang inklusif. "Harapan kami, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengungkapkan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi fokus penting BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif BPU mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional.
"Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi," ujarnya.
Ia menyebut, dari total 30,2 juta pekerja rentan, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4 persen yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Hendra menyebut Pemerintah telah memperkuat langkah melalui berbagai kebijakan seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Inpres No. 8 Tahun 2025, dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang mendorong daerah menggunakan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan. Hendra juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat melalui dana sosial keagamaan.
"Dengan adanya Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial," ucapnya.
Sementara itu Djoko Wahyudi, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Sarbumusi, menyoroti masih banyak tantangan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025, dari 61 juta pekerja informal, baru sekitar 14 persen atau 8,6 juta orang yang menjadi peserta aktif. Sementara itu, sekitar 30 persen, hanya 9 persen atau sekitar 2,8 juta orang yang menjadi peserta aktif.
Menurut Djoko, sejumlah kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya literasi jaminan sosial, pendapatan pekerja informal yang tidak tetap, basis data yang belum terintegrasi, serta akses layanan yang masih terbatas di daerah. "Inilah realitas lapangan yang membuat pekerja informal sulit terjangkau oleh sistem jaminan sosial," ujarnya.
Menurutnya perlu ada solusi yang adaptif dan terukur. BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat edukasi berbasis komunitas dan tokoh lokal, mengembangkan skema iuran fleksibel seperti harian atau musiman, serta memperluas kolaborasi dengan koperasi, BUMDes, dan CSR perusahaan.
"Tujuannya jelas agar perlindungan sosial benar-benar menjangkau seluruh pekerja, tanpa ada yang tertinggal," kata dia.
Perwakilan International Labour Organization (ILO) Jakarta, Chris Panjaitan mengapresiasi penyelenggaraan ACC. Chris juga menegaskan pentingnya inovasi dan adaptasi dalam sistem jaminan sosial nasional.
"Pekerja informal tidak boleh terus dikesampingkan. Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh dan berkeadilan. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor," tegasnya.

