Premi dari PAYDI Anjlok 29,12%
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi jiwa secara umum mengalami penurunan, lantaran anjloknya pertumbuhan premi pada lini bisnis PAYDI (asuransi jiwa konvensional). Sampai September 2023, premi dari portofolio PAYDI atau yang populer sebagai unit linked merosot 29,12% year on year (yoy).
"Namun demikian, premi dari portofolio asuransi jiwa non-PAYDI (asuransi jiwa konvensional) mengalami pertumbuhan 9,26% yoy di September tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca Juga
Di sisi lain, ia yakin perubahan ekuilibrium bisnis PAYDI melalui implementasi aturan terkait PAYDI akan mampu memperkuat struktur dan fondasi perusahaan asuransi dalam melakukan bisnis PAYDI yang lebih pruden, serta implementasi tata kelola yang lebih baik. OJK, lanjut dia, akan terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan penetrasi, seiring pemulihan kondisi perekonomian Indonesia dan dengan terus memperhatikan risiko dengan baik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis.
Baca Juga
OJK Minta AJBB Bayar Klaim Pemegang Polis yang Setuju Penurunan Nilai Manfaat

