Suvei BI: Harga Properti Residensial Meningkat, tapi Tren Penjualan Terkontraksi, kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id – Harga rumah residensial meningkat pada kuartal III-2023. Namun, dalam waktu bersamaan, tren penjualan seluruh tipe rumah terkontraksi.
Hal itu terungkap dalam hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan III-2023 yang diumumkan Bank Indonesia (BI), Kamis (16/11/2023).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal III-2023 naik 1,96% secara tahunan (yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya 1,92% (yoy).
Baca Juga
Keempat Emiten Properti Ini Tumbuh Kuat, Pilihan Teratas CTRA dan SMRA
“Peningkatan IHPR terutama ditopang kenaikan harga rumah tipe besar (1,70%, yoy), lebih tinggi dari kenaikan pada kuartal II-2023 yang sebesar 1,49% (yoy),” ujar Erwin Haryono saat mengumumkan hasil survei tersebut.
Di sisi lain, kata Erwin, harga rumah tipe menengah dan kecil naik masing-masing 2,44% (yoy) dan 2,11% (yoy), lebih rendah dari 2,72% (yoy) dan 2,22% (yoy) pada kuartal II-2023.
Erwin mengungkapkan, secara spasial, perkembangan indeks harga rumah yang meningkat pada kuartal III-2023 terutama terjadi di Kota Pontianak (3,00%, yoy), Padang (1,59%, yoy), dan Batam (4,07%, yoy).
Erwin Haryono menjelaskan, penjualan properti residensial terkontraksi 6,59% (yoy) pada kuartal III-2023. Hal itu mencerminkan penjualan properti residensial belum pulih, meskipun membaik dari kontraksi kuartal sebelumnya sebesar 12,30% (yoy).
Baca Juga
Kondisi itu, menurut dia, dipengaruhi belum meningkatnya penjualan rumah tipe kecil, tipe menengah, dan tipe besar yang masing-masing terkontraksi 9,52% (yoy), 13,90% (yoy), dan 0,20% (mtm).
Erwin mengemukakan, terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer, yaitu masalah perizinan/birokrasi (30,08%), suku bunga Kredit Pemilikan Rumah/KPR (29,81%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (24,19%), dan perpajakan (15,92%).
Erwin menambahkan,jenis pembiayaan utama yang dilakukan konsumen dalam pembelian rumah berasal dari fasilitas KPR sebesar 75,50%, disusul tunai bertahap (17,77%) dan secara tunai (6,73%). (CR-3)

