RUU Migas Siapkan Karpet Merah Investor, Perizinan Bakal Satu Pintu Lewat BUK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menyiapkan kemudahan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Revisi Undang-Undang Migas. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah penguatan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk memusatkan proses perizinan sekaligus memberikan insentif fiskal bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko HTE) Bahlil Lahadalia mengatakan penyederhanaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada investor. Menurut dia, proses perizinan yang berbelit-belit selama ini berpotensi memperlambat kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas di Indonesia.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit, kepastian terhadap perizinan, dan harus clear,” ujar Bahlil dalam acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dia mengungkapkan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90% dan mendekati penyelesaian. Dalam rancangan tersebut, BUK akan memperoleh kewenangan lebih besar, termasuk dalam urusan perizinan, sehingga investor tidak perlu lagi mengurus berbagai izin secara terpisah dari satu kementerian ke kementerian lainnya.
Baca Juga
Bahlil Sebut DIM RUU Migas Hampir Rampung, Progres Sudah di Atas 90%
“Saya tidak pengin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Inilah yang membuat lama ini. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap proses perizinan hulu migas dapat terpusat di BUK dengan mekanisme satu pintu. Penyederhanaan ini diharapkan memangkas waktu birokrasi dan mempercepat realisasi investasi, terutama pada tahap eksplorasi yang membutuhkan kepastian regulasi dan dukungan perizinan.
Selain perizinan, pemerintah juga menyiapkan kemudahan fiskal melalui skema sweetener atau insentif pajak. Bahlil mencontohkan, kewajiban pembayaran pajak tertentu dapat disesuaikan selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan temuan yang memberikan nilai ekonomi. Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan untuk mengurangi beban investor dalam menghadapi risiko eksplorasi.
“Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya sudahlah jangan dulu dibayarlah. Nanti kalau sudah dapat, baru kalian bayar. PPN itu kan kalau ada hasil. Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil, enggak dibayar. Itu juga keliru,” sebut Bahlil.
