Ternyata Banyak SPBU Keberatan Imbas Pajak BBM Naik 10%
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan, banyak SPBU badan usaha (BU) niaga yang merasa keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari sebelumnya 5%.
Diterangkan oleh Tutuka bahwa kenaikan pajak BBM tersebut pasalnya dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi lebih dulu dengan pihak BU niaga. Menurutnya ini penting karena menyangkut kesiapan dari pihak SPBU.
"Kita sampaikan bahwa menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus. Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu, yang mencukupi,” kata Tutuka Ariadji di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Pajak BBM DKI Naik Jadi 10%, ESDM Akan Surati Kemenkeu dan Kemendagri
Tidak hanya itu, Tutuka juga menyoroti soal keputusan Pemprov DKI Jakarta yang langsung memasang batas atas 10% untuk pajak BBM. Padahal, harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menentukan angka pajak agar tidak ada pihak yang merasa terbebani.
“Kalau maksimal 10%, artinya tidak harus 10%. Artinya, harus ada pembicaraan bisnis yang baik. Karena, kalau memberatkan bagi pengusaha, jadi bisa nggak untung, bisa tutup,” ujar Tutuka.
Kendati demikian, Tutuka mengatakan bahwa Kementerian ESDM tidak bisa ikut campur dengan membatalkan kenaikan pajak BBM 10% tersebut. Hanya saja ia meminta kepada para pemerintah daerah untuk memikirkan dengan matang sebelum membuat keputusan.
Baca Juga
Dirjen Migas Ungkap Faktor yang Bikin Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Naik
“Itu semua peraturan daerah, kita tidak bisa motong, Kementerian ESDM tidak bisa bilang, ‘Gak boleh berlaku.’ Itu gak bisa, tapi yang bisa kita lakukan, itu bisa menyebabkan BU niaga tidak bisa berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik,” tandas dia.

