Pembayaran Kapasitas Pembangkit Naik 66% di 4 Negara Asia
Poin Penting
|
BANGKOK, Investortrust.id - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN menyoroti beban pembayaran kapasitas pembangkit listrik swasta yang diperkirakan mencapai Rp 45 triliun pada 2025. Dalam peluncuran laporan The Capacity Payment Trap di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026), perwakilan pekerja PLN mendorong perubahan skema kontrak agar perusahaan tidak terus membayar kapasitas pembangkit yang listriknya tidak dibutuhkan.
Laporan yang disusun Public Services International (PSI), federasi serikat pekerja layanan publik internasional, bersama Centre for International Corporate Tax Accountability and Research (CICTAR), mengungkapkan bahwa konsumen di Indonesia, Thailand, Bangladesh, dan Pakistan membayar lebih US$ 70 miliar kepada pembangkit listrik swasta sepanjang 2020–2025. Pembayaran tersebut mencakup biaya kapasitas, yaitu biaya yang tetap dibayarkan agar pembangkit siap beroperasi, terlepas dari jumlah listrik yang benar-benar dihasilkan.
Baca Juga
PLN Masuk 2 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik 2026 di Danantara CX100
Pada 2025, total pembayaran kapasitas di 4 negara tersebut mencapai US$ 15,2 miliar, meningkat 66% dibandingkan dengan 2020. Di Indonesia, nilainya naik dari Rp 21 triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp 45 triliun pada 2025.
SP PLN diwakili Dhea Handayani dan Achmad Brian Fajar Prayogi dalam peluncuran laporan tersebut. Keduanya menyuarakan kekhawatiran pekerja mengenai dampak kontrak pembangkit swasta terhadap keuangan perusahaan listrik negara dan kemampuan pemerintah membiayai transisi energi.
Skema pembayaran kapasitas umumnya tercantum dalam perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA). Kontrak antara PLN dan perusahaan pembangkit listrik swasta itu biasanya berlaku selama 25–30 tahun. Laporan PSI dan CICTAR menilai model kontrak yang didorong Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di sejumlah negara berkembang telah memindahkan sebagian risiko keuangan investor swasta kepada perusahaan listrik negara, pemerintah, dan konsumen.
SP PLN menyoroti penerapan skema take-or-pay, yakni mekanisme yang mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik sesuai kontrak meskipun listrik yang tersedia tidak seluruhnya digunakan. Skema tersebut dinilai dapat membebani keuangan perusahaan ketika pasokan pembangkit melebihi kebutuhan. Sebagai alternatif, pihaknya mendorong penerapan take-and-pay, yaitu mekanisme pembayaran berdasarkan listrik yang benar-benar digunakan. Skema ini dapat mengurangi pembayaran untuk kapasitas yang tidak terserap.
"Sektor ketenagalistrikan harus tetap berada di bawah penguasaan negara untuk melindungi kepentingan publik. Di bawah sistem take-or-pay saat ini, PLN sebagai BUMN kelistrikan bisa tetap harus membayar kapasitas meskipun listriknya tidak dibutuhkan. Karena itu kami mendorong model take-and-pay, sehingga PLN hanya membayar listrik yang benar-benar digunakan. Kami tidak ingin transisi energi menjadi alasan untuk menciptakan beban keuangan baru bagi PLN dan pemerintah," ujar Dhea Handayani dari SP PLN dikutip Kamis (15/10/2026).
Menurut laporan tersebut, beban pembayaran kapasitas menjadi persoalan ketika pertumbuhan kebutuhan listrik tidak sejalan dengan kapasitas pembangkit yang telah dikontrak. Dalam situasi itu, perusahaan listrik tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian meskipun sebagian pembangkit tidak beroperasi secara optimal.
Baca Juga
PLN Perkuat Layanan REC & GEAS sebagai Solusi Listrik Hijau Terverifikasi
Peneliti CICTAR sekaligus penulis laporan Edward Miller mengatakan model PPA dapat memindahkan risiko, seperti kenaikan harga energi dan perubahan nilai tukar kepada publik, sementara investor memperoleh kepastian pendapatan melalui kontrak jangka panjang.
"Model PPA dirancang untuk memindahkan risiko seperti lonjakan harga energi dan nilai tukar mata uang kepada publik, sambil menjamin pendapatan bagi investor. Di tengah kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan, banyak negara berkembang kini terjebak dalam 'jebakan pembayaran kapasitas', di mana dana yang dibutuhkan untuk transisi energi yang adil habis terserap oleh kapasitas pembangkit yang kurang terpakai," kata Miller.
Sekretaris Regional PSI Asia Pasifik Kate Lappin juga mengkritik model privatisasi sektor kelistrikan yang dinilainya lebih menguntungkan korporasi daripada masyarakat dan pekerja.
Pembayaran Kapasitas Meningkat di Negara Asia
Laporan PSI dan CICTAR turut menunjukkan ketimpangan antara pertumbuhan pasokan listrik dan pembayaran kepada pembangkit swasta di sejumlah negara Asia. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan pembayaran tidak selalu diikuti peningkatan jumlah listrik yang masuk ke jaringan.
Di Pakistan, pasokan listrik melalui kontrak PPA turun 4% antara tahun fiskal 2020–2021 dan 2023–2024. Namun, pembayaran kepada pembangkit swasta justru meningkat lebih dari 2 kali lipat, dari 1,4 triliun menjadi 3,1 triliun rupee Pakistan.
Ketua Divisi All Pakistan Wapda Hydro Electric Union Syed Rahat Abbas menilai kondisi tersebut merugikan pekerja dan konsumen karena biaya yang dibayarkan meningkat ketika pasokan listrik melalui kontrak justru menurun. "Pekerja dan konsumen membayar lebih mahal untuk sistem kelistrikan yang memberikan lebih sedikit," kata Abbas.
Di Bangladesh, jumlah listrik yang masuk ke jaringan hanya meningkat 1% antara 2020–2021 dan 2024–2025. Pada periode yang sama, pembayaran kepada pembangkit listrik swasta meningkat 134%, sedangkan pembayaran kapasitas naik hampir 3 kali lipat menjadi 352 miliar taka Bangladesh.
Wakil Ketua Komite Perempuan Power Grid Sramik Karmachari Union Jobaida Gulsanara Jarin mengatakan konsumen tetap menanggung biaya ketika pembangkit tidak beroperasi. "Kami membayar mereka bahkan ketika pembangkitnya menganggur. Kontrak-kontrak ini harus dinegosiasikan ulang: tidak ada listrik, tidak ada bayaran," ujar Jarin.
Baca Juga
Prabowo Instruksikan Transformasi Menyeluruh PLN, Fokus Efisiensi dan Percepat Energi Surya 100 GW
Sementara itu, kondisi Thailand dinilai relatif lebih baik. Meski demikian, laporan tersebut mencatat 7 pembangkit dengan total kapasitas lebih dari 11 gigawatt telah beroperasi di bawah 30% kapasitasnya sejak 2023.
Serikat pekerja di Thailand juga pernah berhasil menggagalkan upaya privatisasi Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), perusahaan listrik milik negara tersebut. Ketua Komite Perempuan LU-EGAT Thailand Piracha Toonsakul mengatakan pengelolaan energi perlu mempertimbangkan kepentingan publik dan peran pekerja dalam menjaga layanan kelistrikan. "Energi hijau di masa depan harus berada di sektor publik. Pekerja Thailand telah membuktikan bahwa privatisasi bisa dilawan," kata Toonsakul.
