Kesiapan Usaha dan Biaya Jadi Sorotan Jelang Penerapan Sertifikasi Halal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan, mulai dari kesiapan dunia usaha, kompleksitas regulasi, hingga risiko kenaikan biaya produksi yang dapat membebani konsumen.
Wijayanto menilai, pemerintah perlu memastikan kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana sebelum kebijakan diberlakukan. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini diwarnai daya beli masyarakat yang lemah dan tekanan terhadap sektor riil.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto dalam diskusi bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata.
Wijayanto juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia yang melibatkan banyak institusi dan berpotensi tumpang tindih dengan ketentuan lain. Dia mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.
Sembari menunggu perbaikan regulasi, dia mendorong penundaan implementasi dan evaluasi yang melibatkan pelaku usaha agar kebijakan lebih proporsional dan sesuai dengan kapasitas dunia usaha.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya,” katanya.
Baca Juga
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMK Mulai Berlaku 17 Oktober 2026
Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi sertifikasi halal, termasuk potensi duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian biaya, dan pengategorian biaya sertifikasi sebagai penerimaan negara, bukan insentif bagi pelaku usaha.
Tim peneliti PPPI menilai, sertifikasi halal berpotensi menimbulkan biaya penyesuaian dalam jangka pendek. Biaya tersebut tidak hanya mencakup pengurusan sertifikat, tetapi juga dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, dan waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan.
Apabila biaya tambahan tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen berpotensi menanggung beban melalui kenaikan harga produk. Kondisi ini juga dapat menekan permintaan, margin keuntungan, dan kemampuan produsen untuk berinvestasi.
Ekonom Senior Segara Institute YB. Kadarusman menambahkan, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 bertepatan dengan ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.
Menurut dia, kenaikan biaya sertifikasi dan kelangkaan bahan baku berisiko mendorong kenaikan harga makanan dan minuman. Dampaknya berpotensi lebih besar bagi masyarakat kelompok menengah bawah yang memiliki porsi belanja pangan dominan.
Industri makanan dan minuman dinilai menjadi sektor yang paling terdampak karena pemenuhan standar halal mencakup asal bahan baku, proses produksi, penyelia halal, pelabelan, hingga kepatuhan di tingkat ritel. Kadarusman juga menyoroti risiko operasional berupa penarikan produk dari rak ritel jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal tetap berpotensi mendukung pengembangan industri pengolahan makanan bernilai tambah tinggi dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia.
Karena itu, dia menekankan pentingnya penerapan secara bertahap, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku agar kebijakan tidak semakin menekan daya beli masyarakat.
Baca Juga
Di sisi lain, Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif menilai sertifikasi halal perlu dipandang sebagai investasi untuk membangun kepercayaan konsumen, bukan semata-mata biaya kepatuhan.
Menurut dia, sertifikasi halal dapat mengurangi kesenjangan informasi antara produsen dan konsumen melalui proses pemeriksaan serta jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pelaku usaha, kepercayaan tersebut berpotensi memperkuat loyalitas pelanggan, citra merek, dan akses pemasaran.
Namun, Muhammad menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan kebijakan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Kemudahan akses dan prosedur juga diperlukan agar kewajiban tersebut dapat dijalankan secara adil.
Sementara itu, survei Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan masih terdapat kesenjangan informasi mengenai jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Deputy Head of KIC Satria Triputra Wisnumurti memaparkan, hanya 35,8% responden mengetahui kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 41,3% responden belum mengetahui kebijakan tersebut, sedangkan sisanya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.
Survei daring yang dilakukan pada 7–12 Oktober 2026 tersebut melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal.
