Sertifikasi Halal Berisiko Dongkrak Biaya Produksi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kewajiban sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kenaikan ongkos bahan baku hingga administrasi dikhawatirkan mendorong harga jual produk serta menambah tekanan inflasi.
PT Inovasi Tumbuh Inklusif, perusahaan yang mengelola Tumbu.co.id, platform edukasi dan pelatihan bisnis online gratis untuk UMKM di Indonesia, menilai persoalan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan ekosistem yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah dan terjangkau.
“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Chief Executive Officer (CEO) PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Dewi, kesiapan rantai pasok menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan aturan tersebut. Persoalan terutama dihadapi usaha mikro yang menjual makanan berbahan daging, seperti risoles, cilok, dan mi ayam, karena banyak mengandalkan pemasok di sekitar lokasi usaha. Ketika pemasok terdekat belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal, pelaku usaha berpotensi mencari bahan baku dari tempat yang lebih jauh. Kondisi ini dapat menambah ongkos transportasi, waktu pengadaan, dan biaya pengiriman yang kemudian memengaruhi biaya produksi.
Dewi memperkirakan biaya produksi UMKM dalam kondisi tertentu dapat meningkat sekitar 30–40% akibat penyesuaian bahan baku dan proses pemenuhan sertifikasi. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan angka rata-rata yang berlaku bagi seluruh UMKM, sehingga masih perlu diuji berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan struktur biaya masing-masing.
Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme sertifikasi halal reguler dan self-declare, yaitu pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Skema self-declare relatif lebih sederhana, tetapi tidak dapat digunakan untuk semua produk, terutama apabila bahan dari hewan sembelihan tidak memenuhi persyaratan sumber bahan baku. Sementara itu, sertifikasi halal reguler memerlukan pemeriksaan oleh auditor halal. Di luar tarif resmi sertifikasi, pelaku usaha dapat menghadapi biaya tambahan untuk transportasi auditor, akomodasi, dan pemeriksaan fasilitas, bergantung pada kondisi usaha dan kebutuhan audit.
Dewi memperkirakan total biaya pengurusan sertifikasi reguler bagi usaha tertentu dapat melampaui Rp 3 juta. Di tengah kenaikan harga bahan pokok, kemampuan UMKM menyerap tambahan biaya juga terbatas. Pelaku usaha mungkin dapat mengurangi margin keuntungan untuk sementara, tetapi pilihan tersebut sulit dipertahankan apabila kenaikan biaya berlangsung terus-menerus.
Baca Juga
Pasar Halal Global Tembus US$2,6 Triliun, Indonesia Bidik Jadi Pemain Utama Dunia
Rantai Pasok dan Pengawasan Jadi Tantangan
Dewi menilai kesiapan rumah potong hewan (RPH), termasuk fasilitas tradisional dan informal, menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah. Pemerintah perlu memperluas pendampingan agar lebih banyak RPH dan pemasok daging mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Tanpa pembenahan di sisi hulu, kewajiban sertifikasi bagi usaha makanan berpotensi menciptakan hambatan berantai.
Selain persoalan biaya, Dewi mengingatkan risiko pungutan liar terhadap pelaku usaha. Kewajiban baru yang disertai ancaman penindakan, sementara prosedur dan pendampingannya belum memadai, dikhawatirkan membuka ruang bagi oknum untuk meminta pungutan kepada pedagang kecil.
Dia mengusulkan pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk mempertimbangkan penundaan atau penyesuaian tahapan penerapan aturan. Menurut Dewi, pemerintah perlu menetapkan indikator kesiapan yang jelas, mulai dari ketersediaan pemasok bersertifikat hingga kemudahan pemeriksaan dan kepastian biaya.
Ia juga mendorong sinkronisasi pemeriksaan sertifikasi halal dengan perizinan dan pengawasan lain, seperti pemeriksaan keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan higiene sanitasi, serta pemeriksaan barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi tersebut diharapkan mengurangi pemeriksaan berulang dan biaya administrasi yang harus ditanggung pelaku usaha.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai persoalan utama kebijakan wajib halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan desain pelaksanaan dan mekanisme penegakannya. “Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf, Senin (12/10/2026).
Yusuf menjelaskan, status halal merupakan credence attribute, yaitu karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri, bahkan setelah produk dikonsumsi. Karena itu, negara perlu memastikan informasi mengenai status halal disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kewajiban sertifikasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai keharusan memiliki dokumen. Menurut Yusuf, pengawasan juga perlu mempertimbangkan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi agar sumber daya pengawasan dapat diarahkan secara lebih efektif.
Rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk dengan titik kritis kehalalan tinggi perlu menjadi prioritas. Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani, serta bahan olahan impor memerlukan perhatian lebih karena asal bahan dan proses produksinya memiliki risiko yang lebih tinggi.
Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menggunakan mekanisme pengawasan lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan berbasis risiko tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mengarahkan pemeriksaan pada produk dan proses yang paling membutuhkan pengawasan.
Baca Juga
Kadin Perkuat Peran Sosial Dunia Usaha untuk Lindungi UMKM dari Dampak Bencana
Kapasitas Sertifikasi Perlu Diperkuat
Yusuf mengingatkan, biaya kepatuhan UMKM tidak berhenti pada pengurusan sertifikat. Pelaku usaha juga perlu menyediakan waktu dan sumber daya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, serta menyiapkan administrasi produksi. Beban tersebut relatif lebih berat bagi usaha mikro. Biaya administrasi yang terlihat kecil bagi perusahaan besar dapat menyerap porsi signifikan dari omzet usaha berskala kecil, terutama bagi pedagang yang memiliki modal kerja terbatas.
Yusuf menyebut kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 pernah diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari. Perbedaan antara kebutuhan dan kapasitas penerbitan tersebut, menurut Yusuf, menunjukkan pentingnya menyelaraskan target dengan kemampuan kelembagaan serta memperkuat pendampingan bagi UMKM.
Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap. Salah satu opsi yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, sepanjang kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
