Kemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN 2027 untuk Akselerasi Hilirisasi dan Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta meningkatkan pemerataan investasi. Upaya strategis ini diarahkan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027 melalui pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dan mampu menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mempercepat pemerataan industri, tetapi juga menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan bahwa penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengusulan PSN memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya.
Baca Juga
Dukung Target Ekonomi 8%, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kawasan Industri dan Data Center
Berdasarkan data hingga triwulan III 2026, tercatat sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasional di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenan atau perusahaan industri.
Realisasi investasi di seluruh kawasan tersebut secara kumulatif telah mencapai sekitar 6.700 triliun rupiah serta berhasil menyerap tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang. Besarnya kontribusi sektor ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi pendukung bagi ekosistem industri nasional.
Selain mengakselerasi pembangunan melalui PSN, Kementerian Perindustrian juga memperkuat landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Prolegnas tahun 2026.
Regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan kawasan industri seperti perizinan, tata ruang dan lahan, penyediaan infrastruktur, hingga keamanan dan pengelolaan lingkungan. Melalui sinergi percepatan pembangunan kawasan industri, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, pemerintah optimistis daya saing industri nasional akan semakin meningkat demi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
