Kementerian Investasi Targetkan Penerbitan KITAS Selesai 6 Hari Melalui Sistem Terintegrasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersiap mengambil alih penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam waktu dua bulan mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan serta peningkatan kepastian layanan investasi di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa kepastian proses tersebut merupakan buah dari kolaborasi lintas instansi bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui integrasi sistem ini, seluruh pemrosesan KITAS ditargetkan tuntas hanya dalam enam hari.
“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujar Rosan dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026)
Baca Juga
Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Rosan Buka Suara soal Arah Kebijakan BKPM
Kerja sama strategis ini sebelumnya telah diresmikan melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 9 September 2026. Kesepakatan tersebut mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk kegiatan penanaman modal sekaligus pembentukan tim teknis interdep.
Integrasi teknis ini menghubungkan tiga portal utama, yakni Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia. Cakupan layanannya meliputi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam pembagian tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA. Sementara itu, verifikasi hingga penerbitan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum seluruh data dialirkan secara langsung ke sistem OSS.
Baca Juga
BKPM: Membidik Investasi US$618,1 Miliar, Hilirisasi Hijau Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Meskipun sebelumnya pemerintah memproyeksikan perizinan selesai dalam lima hari pada akhir September 2026, arahan terbaru dari Menteri Investasi menetapkan tenggat waktu layanan menjadi enam hari kerja.
Selain pembenahan izin TKA, perbaikan iklim investasi juga didorong lewat optimalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lewat mekanisme fiktif positif pada sistem OSS, di mana izin otomatis terbit jika batas waktu pelayanan terlewati, pemerintah mencatat adanya lonjakan penerbitan izin secara signifikan.
Hingga saat ini, lebih dari 370 perizinan telah disetujui melalui mekanisme tersebut. Angka ini meningkat dibanding pertengahan September 2026 yang tercatat sebanyak 300 perizinan.
“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” kata Rosan.
Pemerintah optimistis bahwa terobosan ini dapat memangkas birokrasi, memberikan jaminan hukum bagi para investor, serta mendorong masuknya arus investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Tanah Air.
