KAI Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Tabrakan Argo Bromo di Bekasi
JAKARTA, investortrust.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) usai tabrakan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyatakan, perseroan menghargai proses investigasi yang dilakukan KNKT secara independen dan komprehensif.
"KAI sangat kooperatif dalam setiap proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar," kata Anne dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/9/2026).
Selama proses investigasi berlangsung, KAI telah melakukan sejumlah langkah antisipasi keselamatan. Langkah tersebut antara lain percepatan penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi dengan pihak terkait, pemberlakuan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aspek prasarana.
KNKT dalam hasil investigasi akhir yang dirilis pada Senin (28/9/2026) mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan tersebut.
KNKT menemukan persoalan mulai dari hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, hingga prosedur pengereman darurat.
Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur. Saat kecelakaan terjadi, KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang kemudian diikuti sinyal aspek merah.
Baca Juga
KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur 4 Tewas, Kemenhub Evakuasi Cepat dan Investigasi
"Masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal yang menunjukkan aspek kuning sebagai informasi bahwa sinyal yang akan dihadapi berikutnya menunjukkan aspek merah," tulis KNKT dalam laporannya.
Faktor kedua adalah permasalahan komunikasi dalam kondisi darurat. KA 5181B tidak melakukan panggilan emergency. Selain itu, tidak terdapat ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP).
Faktor ketiga adalah kegagalan komunikasi KA 5568A. Tertahannya KA 5568A akibat kerumunan masyarakat tidak tersampaikan kepada PPKP Selatan karena PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan JPL 86. Panggilan juga dilakukan melalui panggilan individual.
Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.
Menurut KNKT, PPKP Timur tidak menerima informasi lengkap mengenai situasi dan kondisi di sekitarnya. Kondisi tersebut berdampak pada kurangnya informasi yang diterima masinis KA 4B.
Faktor kelima adalah kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104. KNKT menyebut kombinasi pemahaman terhadap perilaku aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104.
Faktor keenam adalah ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung.
KNKT menyebut ketiadaan acuan taktis pengereman darurat dalam kondisi tersebut membuat taktik pengereman bergantung pada penilaian subjektif masinis.
Kecelakaan tersebut berdampak langsung terhadap 123 orang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.
Tak hanya itu, kecelakaan juga berdampak terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. Operasi kereta api lainnya turut terdampak dengan adanya pembatalan, potong relasi, serta keterlambatan.
Atas hasil investigasi tersebut, KNKT memberikan delapan rekomendasi kepada DJKA Kemenhub, enam rekomendasi kepada KAI, dan tiga rekomendasi kepada KAI Commuter.
Enam rekomendasi kepada KAI antara lain evaluasi prosedur penggunaan alat komunikasi di kabin masinis, peningkatan pelatihan komunikasi dalam kondisi darurat, hingga penyusunan prosedur pengereman darurat.
Lebih jauh, Anne menyampaikan, KAI akan menerjemahkan rekomendasi KNKT ke dalam perbaikan di lapangan.
"Kami tidak ingin evaluasi berhenti sebagai dokumen. Rekomendasi KNKT harus diterjemahkan menjadi perbaikan di lapangan, baik pada prosedur, kesiapan sumber daya manusia, maupun koordinasi antar pihak, termasuk edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami akan memastikan tindak lanjutnya berjalan dan terus berkoordinasi dengan regulator serta stakeholder terkait," jelasnya.
Baca Juga
KNKT Bongkar Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi, Sinyal hingga Komunikasi Bermasalah
KAI juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, memastikan kesiapan petugas, serta mengevaluasi sistem dan proses operasional secara berkala.
"Kami memahami bahwa di balik setiap perjalanan kereta api ada kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga. Karena itu, setiap evaluasi harus berujung pada perbaikan. KAI berkomitmen terus belajar, memperbaiki, dan memastikan perjalanan kereta api semakin aman dan andal," tutur Anne.
