OIKN Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto
Poin Penting
|
NUSANTARA, Investortrust.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memfasilitasi warga yang memilih meninggalkan kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/2026). Langkah ini dilakukan melalui dialog dan edukasi untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan konservasi.
Otorita IKN sebelumnya memberikan pemahaman kepada warga mengenai status dan peruntukan kawasan tersebut. Penataan dilakukan terhadap bangunan dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan, dengan tetap membuka ruang komunikasi bersama masyarakat. Bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita IKN membantu kepulangan seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang sebelumnya bermukim di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto.
Baca Juga
Otorita IKN Tertibkan Pendudukan Ilegal dan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto
A memilih meninggalkan kawasan tersebut secara sukarela setelah mendapatkan mediasi dan edukasi mengenai status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi.
“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A sebelum meninggalkan kawasan bersama keluarganya dikutip Senin (28/9/2026).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengatakan pemulangan warga tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan kawasan Bukit Soeharto sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Menurut Edgar, Otorita IKN juga mengimbau masyarakat memahami status kawasan dan tidak melakukan aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” ujar Edgar.
Baca Juga
Dalam proses penataan, Otorita IKN menyatakan pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penertiban. Komunikasi dan edukasi dilakukan untuk menjelaskan status kawasan kepada warga yang masih beraktivitas di dalamnya.
Otorita IKN juga masih membuka ruang dialog dan diskusi dengan sejumlah warga yang menempati kawasan Bukit Soeharto. Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan aktivitas masyarakat di kawasan konservasi.
Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, Otorita IKN menyebut warga yang menggarap kawasan Tahura memahami bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sejumlah warga kemudian memilih meninggalkan kawasan secara sukarela dan kembali ke daerah asal.
