Otorita IKN Tertibkan Pendudukan Ilegal dan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto
Poin Penting
|
NUSANTARA, Investortrust.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah menertibkan bangunan liar serta pendudukan dan pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026). Penertiban berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam wilayah delineasi IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan tim menertibkan bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini,” ujar Edgar dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
OIKN Targetkan Pembangunan Kantor Bank Himbara di IKN Mulai Kuartal I/2027
Menurut Edgar, sejumlah pihak membangun pondok dan menanam tanaman kebun di kawasan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu dilarang berdasarkan ketentuan kehutanan. Penertiban juga dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika kawasan tersebut menghadapi musim kemarau.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan penertiban melibatkan penyidik kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, serta unsur TNI.
"Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama," ujar Thomas.
Thomas mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menyebut terdapat pembukaan lahan dalam skala luas. "Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," ujarnya.
Ia mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang ditempati merupakan kawasan hutan. "Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.
Pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36% kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sementara itu, sekitar 60% kawasan disebut belum dikuasai pihak mana pun.
"Ini fakta, lebih dari 30% sudah diduduki. Jangan sampai 60% sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan," kata Thomas.
Penertiban Berlangsung Saat Tangani Karhutla
Penertiban berlangsung ketika pemerintah masih menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Thomas mengatakan tim Otorita IKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran. "Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," ujarnya.
Luas area yang terbakar di kawasan tersebut mencapai sekitar 420 hektare berdasarkan penanganan yang dilakukan tim di lapangan.
Thomas mengatakan pemerintah akan tetap menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berada di lokasi. "Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini," katanya.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan juga menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan kesediaan meninggalkan kawasan. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN. "Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" ujar Thomas.
Thomas mengatakan penertiban akan dilakukan terhadap seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan tidak diarahkan kepada kelompok tertentu.
"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," kata Thomas.
Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. "Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan," ujar Thomas.
Thomas juga mengatakan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Sementara itu, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
Baca Juga
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujar Thomas.
Tim gabungan yang melakukan penertiban terdiri atas Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, Kodim 0913/Penajam Paser Utara, Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Polresta Kawasan IKN, Polres Penajam Paser Utara, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara juga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Otorita IKN menyatakan penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait terhadap pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.
