Pemerintah 'Pede' Industri Furnitur RI Siap Terapkan Regulasi EUDR Tahun Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Industri furnitur Indonesia mulai memperkuat kesiapan menghadapi regulasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang direncankan akan berlaku mulai 30 Juni 2027. Langkah tersebut menjadi penting untuk memperbesar akses produk furnitur ke Benua Biru.
Managing Director dan Regional President APAC Koelnmesse, Mathias Kuepper mengatakan, kepatuhan terhadap standar keberlanjutan menjadi faktor penting bagi eksportir. Menurut dia, produsen Indonesia perlu memahami dan menerapkan standar tersebut sejak proses produksi.
“Saya pikir bukan menjadi masalah jika industri Indonesia siap. Pasalnya pelaku usaha tidak bisa menunggu regulasi berlaku sebelum memperbaiki proses dan material produksi," kata Mathias di NICE PIK 2, Banten, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, Deputi II Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi mengatakan, sebagian pelaku industri Indonesia telah memenuhi standar melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Kondisi ini menjadi modal untuk memenuhi standar lingkungan di pasar Eropa.
Baca Juga
Ekspansi ke Pasar Global Makin Ketat, Industri Mamin RI Hadapi Tantangan EUDR hingga CBAM
“Sehingga seharusnya tidak terlalu sulit bagi kita nanti untuk menembus ke EUDR seandainya itu diberlakukan (tahun depan) karena beberapa pemain sudah memenuhi itu,” kata Edi.
Sekadar informasi, EUDR menjadi salah satu standar yang perlu diperhatikan eksportir furnitur berbasis kayu. Pelaku usaha perlu memperkuat ketertelusuran material agar proses produksi sesuai dengan tuntutan pasar.
Di sisi lain, peluang pasar Eropa juga ditopang perkembangan sektor properti. Edi melihat pertumbuhan properti di Eropa dan Timur Tengah dapat menciptakan permintaan baru untuk produk furnitur.
Pemerintah mendorong industri meningkatkan nilai tambah melalui desain dan material lokal. "Penguatan komponen dalam negeri juga diperlukan agar produk furnitur tidak terlalu bergantung pada bahan impor," tandasnya.
