Menko Airlangga Usul Simpanan Koperasi Dijamin LPS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengusulkan peran tambahan bagi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Dalam kesempatan itu, Airlangga meminta LPS turut menjamin simpanan pelaku UMKM dan anggota koperasi.
“Tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa nggak simpanan masyarakat di Koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga, saat Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan bantuan Komisi XI DPR. Dia berharap parlemen mengamandemen undang-undang yang diperlukan agar usulan tersebut terlaksana.
“Masa kita masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin. Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” kata dia.
Airlangga menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terdapat penjelasan tentang penyimpanan dana di koperasi harus setara dengan penyimpanan dana di perbankan.
“Sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan,” kata dia.
Menurut Airlangga, ketika aturan sudah tertuang, seharusnya harus mengimplementasikan regulasi tersebut.
Baca Juga
Menkop Ferry Usul Pembentukan LPS Koperasi untuk Antisipasi Gagal Bayar
“Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu hanya di perbankan ataupun bank perekonomian rakyat (BPR).
Tak terkecuali simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Syaratnya ialah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008.
