Ara: Pembangunan Rumah Rakyat Terkendala karena Tanah Negara Banyak Dikuasai Pihak Ketiga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengungkap pembangunan rumah rakyat masih terkendala persoalan lahan negara. Ia menilai, banyak tanah negara strategis yang dikuasai pihak ketiga.
"Tanah-tanah negara yang strategis, cukup banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga," ungkap Maruarar saat rapat evaluasi kinerja dan strategi kinerja FLPP di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Maruarar mencontohkan rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, lahan untuk rusun tersebut sudah tersedia dan pihak PT Astra International Tbk (ASII) juga telah siap membangun 1.000 unit hunian vertikal.
"Di Tanah Abang, saya belum berhasil sampai sekarang. Sudah dalam proses hukum ada 4 tersangka, progresnya 2 minggu lalu kita masih ketemu sama pak Dirjen (Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan)," ujar Maruarar.
"Tanahnya sudah siap, sudah ada Astra tinggal ngebangun (rusun) saja. Mana dong tanah-tanah negara mau bantu buat rakyat, mana tanahnya gitu," sambung dia.
Baca Juga
KPK Geledah Kementerian ATR, Menteri Ara Pastikan Tak Berdampak Program 3 Juta Rumah
Ara turut menggarisbawahi, pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan perumahan rakyat terbentur pembagian kewenangan antarinstansi.
"Maaf saja, kan itu bukan kewenangan saya. Kecuali itu kewenangan saya, kalau itu kewenangan saya, saya pakai segera tanah-tanah negara itu untuk bangun rumah bagi perumahan rakyat," tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Maruarar menekankan, tanah negara semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil, bukan untuk pembangunan komersial yang menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Padahal tanah negara, tanah negara buat masyarakat kecil. Bukan untuk bikin (proyek) komersial yang buat orang-orang kaya," tegasnya sekali lagi.
Lebih lanjut, terkait lahan di Tanah Abang, Maruarar mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.
Bahkan, Kementerian PKP bersama stakeholder terkait juga telah mendatangi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI tersebut. Namun, pembangunan rusun subsidi itu belum dapat dilakukan karena persoalan lahan yang tak kunjung menemukan titik terang.
"Saya sudah rapat dengan Dirjen Tedjo. Sudah datang ke sana (lahan PT KAI di Tanah Abang). Jadi, apa yang mesti kita lakukan lagi?" kata Maruarar.
"Saya mau bangun nggak bisa, kemarin sama pak Tedjo bilang, 'Enggak bisa pak'," lanjut dia.
Menteri Ara kemudian mengusulkan adanya mekanisme seperti Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menangani tanah negara yang dikuasai secara ilegal di sektor perumahan.
"Upaya tegasnya itu saya sudah bilang, harusnya kita itu seperti Satgas PKH di bidang perumahan," jelas dia.
Dikatakan Ara, mekanisme serupa diperlukan karena Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap tanah negara yang dikuasai secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan.
"Kenapa Satgas PKH bisa untuk tanah negara yang dikuasai secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan sudah berapa ratus triliun dikembalikan ke negara? sudah berapa juta hektare dikembalikan ke negara? Kenapa ini nggak bisa," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana membangun rusun sewa murah bagi MBR di atas lahan PT KAI di Tanah Abang. PT Astra International Tbk (ASII) direncanakan membangun 1.000 unit rusun di atas lahan PT KAI seluas 4,3 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sayangnya rencana tersebut masih dalam tahap menunggu kepastian lahan imbas adanya sengketa lahan seluas 34.690 meter persegi di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan perdebatan antara pemerintah dan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules pada April 2026.
