Kemenpar Siapkan Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat
Poin Penting
|
MAKASSAR, investortrust.id - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan harga tiket pesawat guna menjaga pertumbuhan pariwisata nasional. Strategi yang disiapkan Kemenpar di antaranya mendorong subsidi penerbangan dan paket penggabungan (bundling) wisata.
"Persoalan harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah, karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai destinasi wisata di Indonesia. Karena itu, Kemenpar menyiapkan sejumlah strategi," kata Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa di sela kunjungan kerja, di Poltekpar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ni Luh, untuk mendorong subsidi penerbangan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (kemenhub) karena harga tiket pesawat merupakan kewenangan Kemenhub. Apalagi isu ini juga menjadi atensi Presiden.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak dapat menangani sendiri persoalan harga tiket. Soalnya, sektor penerbangan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait dan pelaku industri pariwisata.
Baca Juga
'Fuel Surcharge' Tiket Pesawat Naik 40% September, Ini Alasannya
Selain mendorong kebijakan yang dapat membantu menekan biaya perjalanan, kata Ni Luh Puspa, Kemenpar mengupayakan strategi bundling antara tiket perjalanan dan produk wisata. Skema tersebut diharapkan memberikan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau bagi Masyarakat, sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi.
“Upaya ini menjadi penting karena biaya transportasi udara memiliki pengaruh terhadap keputusan wisatawan dalam menentukan tujuan perjalanan, terutama untuk destinasi yang akses utamanya menggunakan pesawat,” papar dia.
Pemerintah sebelumnya juga memberikan dukungan melalui kebijakan insentif pajak atas penerbangan domestik kelas ekonomi pada 2026.Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar pesawat).
Namun, tekanan biaya penerbangan masih menjadi perhatian. Kemenhub pada September 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40% dari tarif batas atas, meningkat dari 30% pada bulan sebelumnya. Kebijakan yang mengikuti kenaikan harga avtur ini diperkirakan berdampak sekitar 8% terhadap harga tiket secara rata-rata.
Baca Juga
Dubes Singapura: Majukan Pariwisata, Indonesia Harus Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi Swasta
Ni Luh Puspa mengungkapkan, kinerja pariwisata nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juli 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 8,98 juta atau tumbuh 5,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemenpar, menurut Wamenpar, juga terus mendorong penguatan wisata Nusantara (wisnus), pengembangan desa wisata, serta promosi destinasi sebagai bagian dari strategi menjaga pergerakan wisatawan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berupaya menjaga aksesibilitas perjalanan wisata, sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan sektor pariwisata nasional di tengah tekanan biaya transportasi dan dinamika ekonomi global,” papar dia. (ant)
